TEMPO.CO, Serang - Kasus suap pembentukan Bank Banten melibatkan nama Rano Karno sebagai Gubernur Banten. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Rano dijadwalkan akan diperiksa KPK pada Kamis, 17 Desember 2015. Namun Rano meminta untuk dijadwalkan ulang.
"Pak Gubernur sedianya akan diperiksa tanggal 17 Desember 2015, tapi di tanggal itu beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi Selasa, 15 Desember 2015.
Menurutnya, Gubernur Rano sudah mengutus Kepala Biro Hukum untuk meminta KPK agar mempercepat waktu pemeriksaan. Surat panggilan untuk pemeran 'Si Doel Anak Sekolahan' ini sudah diterima sejak Jumat, 11 Desember lalu. "Gubernur sudah proaktif meminta agar ini dipercepat," katanya.
KPK telah memeriksa empat anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar. Mereka adalah Wakil Ketua Fraksi Golkar Hasan Maksudi, serta tiga anggota fraksi partai Golkar, yaitu Adde Rosi Khoerunnisa, Muhammad Faizal, dan Siti Erna Nurhayati. "Kami berempat telah memenuhi panggilan KPK. Saya sendiri diperiksa sekitar 2 jam. Ada 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dengan proses pembentukan Bank Banten dan penolakan Partai Golkar terhadap pembentukan Bank Banten" ujar menantu bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap dari PT BGD terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Banten.
Selain Hartono dan Tri Satriya, KPK menetapkan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WASI'UL ULUM