Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kematian Empat Siswa Ungkap Ironi Tambang di Jombang  

image-gnews
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Iklan

TEMPO.COJombang - Puluhan tambang galian C di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berizin atau ilegal. Dari sedikitnya 65 lokasi galian yang terdata, hanya ada satu lokasi yang izinnya lengkap dan sudah resmi dieksploitasi. 

“Dari 65 lokasi itu, hanya 11 lokasi yang mengajukan izin, dan baru satu lokasi yang izinnya lengkap,” kata Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang M Fatchurrahman, Selasa, 15 Desember 2015.

Luas lahan galian di 11 lokasi yang mengajukan izin itu bervariasi mulai dari 5-10 hektare. Ada satu lokasi seluas 34 hektare tapi belum beroperasi dan masih mengantongi izin awal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Fatchurrahman mengakui, meski masih dalam proses perizinan, lokasi galian tersebut sudah dieksploitasi. Mereka mendahului proses perizinan dengan memulai tahap operasi produksi sejak beberapa tahun lalu, seperti diambil kandungan tanah, batu, pasir, dan sebagainya. 

Menurutnya, BLH bersama instansi lain sudah pernah melakukan sosialisasi ke desa dan mengingatkan bahaya galian ilegal. “BLH hanya bertugas mengawasi, yang berhak menindak ya aparat, seperti Satpol PP dan polisi,” ujarnya. 

Akibat maraknya tambang ilegal, kewenangan izin pertambangan di kabupaten/kota kini beralih ke pemerintah provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Semua perizinan harus ke provinsi,” katanya. 

Proses pengajuan izin tambang, menurut Fatchurrahman, harus melalui beberapa tahap dan perizinan di antaranya mengajukan ploting area, izin prinsip dari pemerintah, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain itu, harus memenuhi dana jaminan reklamasi yang nilainya berbeda-beda dan sudah ada perhitungannya,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang Dandung Sebijanto mengatakan, saat kewenangan izin pertambangan masih di bupati, memang tidak ada satu pun pengusaha galian yang mengajukan izin. “Sebab, Jombang terlambat membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai galian,” katanya. 

Perda baru terbentuk pada 2012, sedangkan Perbup baru disahkan 2015. “Ketika sudah ada Perda dan Perbup, kewenangan izin pertambangan beralih ke provinsi atau gubernur,” katanya. Otomatis kini pengusaha tambang mengajukan izin ke provinsi. 

Penertiban atas tambang galian ilegal sangat diperlukan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan tanpa ada jaminan reklamasi, bekas galian juga memakan korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir setidaknya di Jombang ada enam korban jiwa yang tenggelam di kubangan besar bekas galian tanah uruk, pasir, dan batu. 

Yang terbaru, empat siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukorejo 1 tewas tenggelam di kubangan bekas galian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, 12 Desember 2015. Mereka tenggelam saat kegiatan jalan sehat dan pengenalan lingkungan sekitar. 

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

19 jam lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

2 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

19 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

19 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

20 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

21 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

21 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

21 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

22 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.