Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Puskesmas

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Sinjai - Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana pengadaan kapal kayu untuk dijadikan puskesmas keliling. Kapal yang dibuat dengan biaya Rp 1.388.728.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014, itu hingga saat ini tak kunjung rampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai Harifullah menjelaskan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembuatan kapal itu sudah dikantongi penyidik. “Dokumennya sudah lengkap, tapi jangan diributkan dulu,” kata Harifullah kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2015.

Harifullah mengatakan proses penyelidikan terus dikembangkan guna menyempurnakan bahan-bahan dan keterangan yang dibutuhkan. Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan, termasuk pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, pengadaan kapal itu ditangani Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. Sesuai dengan kontrak kerja Nomor 02/PUSLING/PPK DINKES/V11/2014, pembuatan kapal dilakukan oleh CV Halim Fiberglass di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai pemenang lelang.

Perusahaan itu sudah menerima uang muka 20 persen dari total anggaran, yakni Rp 252.496.000. Seharusnya, kapal sudah rampung dan berada di Sinjai pada 24 Desember 2014 lalu. Namun hingga saat ini tak kunjung tiba.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sinjai, yang berkaitan dengan pembuatan kapal, Ishak, mengirim surat teguran kepada CV Halim pada 23 Desember 2014. Perusahaan diminta segera merampungkan pembuatan kapal serta melaporkan kendala yang dihadapi.

Pada 27 Desember 2014, CV Halim memberikan jawaban. Intinya, dijelaskan kapal tidak bisa berlayar ke Sinjai karena terhalang kondisi cuaca buruk. Bahkan dilampirkan surat peringatan dari otoritas Pelabuhan Tanjung, Lombok, yang melarang aktivitas pelayaran. Namun ketika cuaca sudah memungkinkan berlayar, sesuai dengan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Bandara Internasional Lombok pada 30 Desember 2014, kapal tak juga tiba di Sinjai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Dede, mengatakan tidak tahu-menahu ihwal pengadaan kapal pada 2014. Ia baru menjabat setelah pembuatan kapal yang bermasalah itu terjadi. Pengadaan kapal untuk puskesmas keliling justru dilakukannya menggunakan dana APBD Perubahan 2015. "Kapalnya sudah ada sejak 3 November 2015,” ujarnya.

Menurut Dede, kapal akan difungsikan sebagai puskesmas keliling, termasuk melayani masyarakat di Pulau Sembilan. Namun hingga saat ini belum dioperasikan karena belum diserahterimakan dari pembuatnya kepada Dinas Kesehatan.

Adapun Ishak, PPK Dinas Kesehatan Sinjai, mengakui pengadaan kapal pada 2014 itu mengalami keterlambatan tiba di Sinjai karena berbagai kendala. Ia mengatakan kapal itu seharusnya sudah bisa dioperasikan sejak 2015.

Ishak menjelaskan seluruh biaya pembuatan belum diserahkan kepada CV Halim. “Kalau memang ada masalah, itu urusan perusahaan pembuat kapal,” kata Ishak. Ishak menjelaskan dia sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sinjai.



ANDI ILHAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

40 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

56 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.