Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paksa Mundur 3 Wartawan, HRD Kompas TV Tolak Berkomentar

Editor

Sugiharto

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer HRD Kompas TV Njoman Trijono menolak berkomentar atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, yaitu memaksa tiga wartawan mengundurkan diri. Dia pun tak membantah atau membenarkan tuduhan pemecatan semena-mena terhadap tiga karyawan tadi.

“Akan ada saatnya nanti memberikan penjelasan ke publik, tapi secara legal dari perusahaan, bukan dari saya,” kata Njoman saat dihubungi Tempo hari ini, 14 Desember 2015.

Njoman mengatakan dia tengah berada di luar kota dan tidak tahu-menahu soal koordinasi yang dilakukan kantornya terkait dengan kasus ini. “Saya belum dapat update apa-apa, kalau memang ada yang ingin disampaikan ke publik, nanti akan disampaikan.”

Kasus dugaan pemecatan semena-mena ini bermula ketika Produser Kompas TV Rian Suryalibrata dan dua orang reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu dan membuat laporan keuangan palsu. Iqbal mengatakan dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh Njoman.

Rian dan kedua rekannya pun membantah tuduhan penggelapan tersebut, dan menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya. Ia dan Iqbal saat itu melakukan peliputan di Bandung, pada 8-21 Juni 2015. Sudrajat, sopir yang mengantar rombongan keduanya meliput, meminjam uang senilai Rp 50 ribu, sewaktu STNK mobil yang digunakan hilang.

“Kami melapor ke polisi, Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu digunakan untuk membayar laporan polisi, lalu Rp 50 ribu sisanya dipinjam sopir sebagai uang pegangan tambahan, bukan digelapkan seperti yang dituduhkan,” kata Rian kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2015.

Rian mengatakan Iqbal telah mencatat pengeluaran tersebut dengan menuliskan Rp 100 ribu untuk laporan kehilangan STNK, tapi memang luput menuliskan bahwa sisa Rp 50 ribu dipinjam oleh Sudrajat, karena lupa akibat sibuk meliput. Terlebih, Sudrajat, juga tidak mengingatkan Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban soal uang tersebut. Ryan pun turut dipanggil untuk bertanggung jawab, karena posisinya sebagai atasan Iqbal. Mereka pun dipaksa mengundurkan diri setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Keduanya dipaksa mengundurkan diri, sementara Sudrajat hingga kini masih terus bekerja. Menurut Ryan, perusahaan tidak menerima penjelasan yang diutarakannya dan tetap bersikeras menuding Iqbal telah menggelapkan uang tersebut. Padahal, saat pemeriksaan Sudrajat mengakui dirinya memang benar meminjam uang dari Iqbal.

Fadhila ia dipecat dengan tuduhan serupa, yaitu membuat laporan keuangan palsu saat meliput di Sumatera Barat, Juni lalu. Fadhila mencantumkan terdapat honor untuk fixer atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan dalam membantu kelancaran proses peliputan, senilai Rp 500 ribu. Ia pun menggunakan sopir mobil yang ia sewa sebagai fixer, dan benar-benar memberikan uang tersebut kepadanya. Tetapi, dia dianggap berbohong, karena menurut perusahaan, wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir, meskipun untuk tip.

Rian dan kedua rekannya pun melaporkan sikap semena-mena perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2015. “Kami bertiga didampingi pengacara mengadakan pertemuan tersebut, saat itu ada kesepakatan proses ini akan diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Rian. Ia pun berharap bersama dua rekannya mendapat perlakuan adil dan bisa bekerja kembali.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

22 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.