TEMPO.CO, Jakarta - Manajer HRD Kompas TV Njoman Trijono menolak berkomentar atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, yaitu memaksa tiga wartawan mengundurkan diri. Dia pun tak membantah atau membenarkan tuduhan pemecatan semena-mena terhadap tiga karyawan tadi.
“Akan ada saatnya nanti memberikan penjelasan ke publik, tapi secara legal dari perusahaan, bukan dari saya,” kata Njoman saat dihubungi Tempo hari ini, 14 Desember 2015.
Njoman mengatakan dia tengah berada di luar kota dan tidak tahu-menahu soal koordinasi yang dilakukan kantornya terkait dengan kasus ini. “Saya belum dapat update apa-apa, kalau memang ada yang ingin disampaikan ke publik, nanti akan disampaikan.”
Kasus dugaan pemecatan semena-mena ini bermula ketika Produser Kompas TV Rian Suryalibrata dan dua orang reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu dan membuat laporan keuangan palsu. Iqbal mengatakan dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh Njoman.
Rian dan kedua rekannya pun membantah tuduhan penggelapan tersebut, dan menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya. Ia dan Iqbal saat itu melakukan peliputan di Bandung, pada 8-21 Juni 2015. Sudrajat, sopir yang mengantar rombongan keduanya meliput, meminjam uang senilai Rp 50 ribu, sewaktu STNK mobil yang digunakan hilang.
“Kami melapor ke polisi, Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu digunakan untuk membayar laporan polisi, lalu Rp 50 ribu sisanya dipinjam sopir sebagai uang pegangan tambahan, bukan digelapkan seperti yang dituduhkan,” kata Rian kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2015.
Rian mengatakan Iqbal telah mencatat pengeluaran tersebut dengan menuliskan Rp 100 ribu untuk laporan kehilangan STNK, tapi memang luput menuliskan bahwa sisa Rp 50 ribu dipinjam oleh Sudrajat, karena lupa akibat sibuk meliput. Terlebih, Sudrajat, juga tidak mengingatkan Iqbal.
Kemudian, pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban soal uang tersebut. Ryan pun turut dipanggil untuk bertanggung jawab, karena posisinya sebagai atasan Iqbal. Mereka pun dipaksa mengundurkan diri setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Keduanya dipaksa mengundurkan diri, sementara Sudrajat hingga kini masih terus bekerja. Menurut Ryan, perusahaan tidak menerima penjelasan yang diutarakannya dan tetap bersikeras menuding Iqbal telah menggelapkan uang tersebut. Padahal, saat pemeriksaan Sudrajat mengakui dirinya memang benar meminjam uang dari Iqbal.
Fadhila ia dipecat dengan tuduhan serupa, yaitu membuat laporan keuangan palsu saat meliput di Sumatera Barat, Juni lalu. Fadhila mencantumkan terdapat honor untuk fixer atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan dalam membantu kelancaran proses peliputan, senilai Rp 500 ribu. Ia pun menggunakan sopir mobil yang ia sewa sebagai fixer, dan benar-benar memberikan uang tersebut kepadanya. Tetapi, dia dianggap berbohong, karena menurut perusahaan, wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir, meskipun untuk tip.
Rian dan kedua rekannya pun melaporkan sikap semena-mena perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2015. “Kami bertiga didampingi pengacara mengadakan pertemuan tersebut, saat itu ada kesepakatan proses ini akan diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Rian. Ia pun berharap bersama dua rekannya mendapat perlakuan adil dan bisa bekerja kembali.
GHOIDA RAHMAH