Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Gelapkan Rp 50 Ribu, 3 Wartawan Kompas TV Dipecat

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi. femei.biz
Ilustrasi. femei.biz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Produser Kompas TV, Rian Suryalibrata, dan dua orang reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.

Iqbal mengatakan dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh Manajer HRD Kompas TV, Njoman Trijono. Sedangkan Rian menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologis pemecatan dirinya.

Menurut Rian, kejadian bermula 5 bulan lalu saat dirinya dan Iqbal melakukan peliputan di Bandung pada 8 -21 Juni 2015. Sudrajat, supir yang mengantar rombongan tim peliputan, meminjam uang Rp 50 ribu sewaktu STNK mobil yang digunakan hilang.

“Kami melapor ke polisi, Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu digunakan untuk membayar administrasi laporan polisi, lalu Rp 50 ribu sisanya dipinjam sopir sebagai uang pegangan tambahan," kata Rian kepada Tempo sore ini, Senin, 14 Desember 2015. "Bukan digelapkan seperti yang dituduhkan.”

Rian menerangkan, Iqbal telah mencatat pengeluaran tersebut dengan menuliskan Rp 100 ribu untuk laporan kehilangan STNK, tapi lupa menuliskan bahwa sebagian uang itu, Rp 50 ribu, dipinjam oleh Sudrajat. Iqbal lupa mencatat akibat sibuk meliput. Sudrajat juga tidak mengingatkan Iqbal soal uang pinjaman tadi.

Kemudian pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban soal uang tersebut. Rian pun turut dipanggil untuk bertanggung jawab karena posisinya sebagai atasan Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka lantas dipaksa mengundurkan diri setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Keduanya dipaksa mengundurkan diri, sedangkan Sudrajat bebas dari pemecatan. Menurut Rian, perusahaan tidak menerima penjelasan yang diutarakannya dan tetap bersikeras menuding Iqbal telah menggelapkan uang tersebut. Padahal saat pemeriksaan Sudrajat mengakui dirinya meminjam uang Rp 50 ribu dari Iqbal.

Fadhila dipecat dengan tuduhan serupa, yaitu membuat laporan keuangan palsu pada saat meliput di Sumatera Barat, Juni lalu. Fadhila mencantumkan honor untuk fixer atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan yang membantu peliputan sebesar Rp 500 ribu.

Dia sekaligus meminta sopir mobil sewaan sebagai fixer. Pembayaran jasa sudah dilakukan setelah peliputan di Padang. Tapi Fadhila tetap dituduh berbohong dengan alasan wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir meski sebagai tips.

Rian dan kedua rekannya pun melaporkan tindakan semena-mena perusahaan pengelola Kompas TV kepada Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2015. “Kami bertiga didampingi pengacara mengadakan pertemuan tersebut. Ada kesepakatan proses ini akan diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Rian. Rian berharap dia dan dua temannya mendapatkan perlakuan adil dan kembali bekerja di perusahaan grup Kompas Gramedia itu.


GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.