TEMPO.CO, Jakarta - Produser Kompas TV, Rian Suryalibrata, dan dua orang reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.
Iqbal mengatakan dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh Manajer HRD Kompas TV, Njoman Trijono. Sedangkan Rian menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologis pemecatan dirinya.
Menurut Rian, kejadian bermula 5 bulan lalu saat dirinya dan Iqbal melakukan peliputan di Bandung pada 8 -21 Juni 2015. Sudrajat, supir yang mengantar rombongan tim peliputan, meminjam uang Rp 50 ribu sewaktu STNK mobil yang digunakan hilang.
“Kami melapor ke polisi, Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu digunakan untuk membayar administrasi laporan polisi, lalu Rp 50 ribu sisanya dipinjam sopir sebagai uang pegangan tambahan," kata Rian kepada Tempo sore ini, Senin, 14 Desember 2015. "Bukan digelapkan seperti yang dituduhkan.”
Rian menerangkan, Iqbal telah mencatat pengeluaran tersebut dengan menuliskan Rp 100 ribu untuk laporan kehilangan STNK, tapi lupa menuliskan bahwa sebagian uang itu, Rp 50 ribu, dipinjam oleh Sudrajat. Iqbal lupa mencatat akibat sibuk meliput. Sudrajat juga tidak mengingatkan Iqbal soal uang pinjaman tadi.
Kemudian pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban soal uang tersebut. Rian pun turut dipanggil untuk bertanggung jawab karena posisinya sebagai atasan Iqbal.
Mereka lantas dipaksa mengundurkan diri setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Keduanya dipaksa mengundurkan diri, sedangkan Sudrajat bebas dari pemecatan. Menurut Rian, perusahaan tidak menerima penjelasan yang diutarakannya dan tetap bersikeras menuding Iqbal telah menggelapkan uang tersebut. Padahal saat pemeriksaan Sudrajat mengakui dirinya meminjam uang Rp 50 ribu dari Iqbal.
Fadhila dipecat dengan tuduhan serupa, yaitu membuat laporan keuangan palsu pada saat meliput di Sumatera Barat, Juni lalu. Fadhila mencantumkan honor untuk fixer atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan yang membantu peliputan sebesar Rp 500 ribu.
Dia sekaligus meminta sopir mobil sewaan sebagai fixer. Pembayaran jasa sudah dilakukan setelah peliputan di Padang. Tapi Fadhila tetap dituduh berbohong dengan alasan wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir meski sebagai tips.
Rian dan kedua rekannya pun melaporkan tindakan semena-mena perusahaan pengelola Kompas TV kepada Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2015. “Kami bertiga didampingi pengacara mengadakan pertemuan tersebut. Ada kesepakatan proses ini akan diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Rian. Rian berharap dia dan dua temannya mendapatkan perlakuan adil dan kembali bekerja di perusahaan grup Kompas Gramedia itu.
GHOIDA RAHMAH