TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima surat pengajuan nama dua pimpinan Komisi Yudisial untuk kategori akademikus dari Presiden Joko Widodo. Padahal, pimpinan KY periode 2010-2015 sudah harus menanggalkan jabatannya pada 20 Desember mendatang. Sedangkan proses seleksi masih harus melewati tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum.
"Harusnya sudah di Badan Musyawarah kemudian ke Komisi, tapi nyatanya surat itu belum ada," kata anggota Komisi Hukum, Erma Suryani Ranik di kompleks Senayan, Senin, 14 Desember 2015.
Parlemen melalui paripurna pada akhir November lalu hanya menyetujui lima dari tujuh nama calon pimpinan KY yang diajukan Jokowi. Panitia Seleksi kemudian mengajukan dua nama baru sebagai pengganti dan telah disetujui Jokowi yaitu Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Toh, hingga nyaris pertengah Desember, surat tersebut belum juga sampai di DPR.
"Kalau sudah ada pasti langsung diproses. Sekarang apa yang harus diproses?" kata Erma.
Tujuh pimpinan KY sendiri kabarnya telah menerima surat pensiun per 20 Desember mendatang. Sehingga, sejak awal pekan mendatang lembaga pengawasan hakim tersebut tak lagi memiliki pimpinan seandainya Jokowi tak juga melantik pimpinan yang baru.
Normalnya, proses pelantikan pimpinan KY di Parlemen juga tak singkat. Usai uji kelayakan, Komisi Hukum harus membawa nama yang disetujui ke rapat paripurna. Setelah itu, Jokowi juga memiliki waktu tujuh hari sejak menerima keputusan paripurna untuk melantik calon terpilih. Pasalnya, anggota DPR sendiri akan menjalani masa reses hingga awal Januari 2016 mulai pekan mendatang.
FRANSISCO ROSARIANS