TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan MKD, Senin, 14 Desember 2015. Sidang kali ini mengagendakan permintaan keterangan terhadap Luhut terkait dengan kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Dari Sekretariat MKD, sudah ada konfirmasi bahwa Pak Luhut akan datang. Jadwal persidangan nanti pukul 13.00," kata politikus dari Partai Hanura di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Senin hari ini.
Sudding berharap pada sidang lanjutan kasus "Papa Minta Saham" ini, Luhut bersedia diperiksa secara terbuka. "Kami lihat dulu yang akan diperiksa hari ini, apakah akan minta sidang ini dilakukan terbuka atau tidak," kata Sudding.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang juga meminta agar sidang pemeriksaan Luhut digelar secara terbuka. "Saya minta terbuka. Kalau tidak, saya akan ke luar," kata politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.
Wakil Ketua MKD lainnya dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memperkirakan sidang hari ini akan digelar secara terbuka. "Kalau pertanyaannya apa, itu dinamika anggota nanti. Mereka sudah siapkan pertanyaan. Nanti bisa dilihat karena sidangnya bersifat terbuka," kata Dasco.
Menurut Dasco, ia yang memimpin sidang MKD hari ini. Sebab, ketiga pemimpin MKD lainnya sudah pernah memimpin persidangan perkara "Papa Minta Saham" ini. "Pimpinan kolektif kolegial dan bergiliran dalam memimpin sidang. Karena saya belum dapat, kemungkinan hari ini saya diberi tanggung jawab untuk memimpin sidang," ujar Dasco.
Senin siang ini, MKD berencana memeriksa Luhut terkait dengan dugaan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Setya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Politikus Partai Golkar itu diduga jadi pelobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ia pun dituding telah mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Selain Luhut, MKD juga memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kedua kalinya. Tapi Riza kembali mangkir dalam pemeriksaan hari ini.
Sampai saat ini, MKD telah meminta keterangan Sudirman dan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsyoeddin, pada 2 dan 3 Desember 2015. Sidang keduanya berlangsung terbuka.
Setya sebagai tertuduh juga sudah dimintai keterangan oleh MKD pada 7 Desember 2015. Namun pemeriksaan terhadap Setya dilakukan secara tertutup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI