TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha minyak yang turut hadir dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Mohammad Riza Chalid, dipastikan tidak datang dalam sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya yang digelar hari ini.
"Jam 10 jadwalnya. Tapi karena sudah ditunggu tak kunjung datang, pemimpin dan anggota MKD memutuskan untuk menutup sidang bagi Riza," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat ditemui seusai sidang di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 14 Desember 2015.
Junimart mengatakan MKD sempat menunda sidang selama setengah jam untuk memberikan waktu kepada Riza. MKD pun sempat menskors sidang selama 15 menit. Tapi Riza tak kunjung hadir dan tidak memberikan jawaban kepada MKD. Padahal, menurut Junimart, MKD telah mengirimkan surat kepada Riza secara resmi. "Riza Chalid juga tidak memberikan alasan," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Junimart pun mengatakan MKD akan kembali menggelar rapat internal untuk memutuskan apakah akan memanggil Riza kembali untuk ketiga kalinya. "Nanti malam atau setelah sidang Pak Luhut, kami akan rapatkan apakah keterangan beliau masih diperlukan atau dipanggil paksa melalui kepolisian," tutur Junimart.
Menurut Junimart, keterangan Riza diperlukan karena Riza lah yang paling mengetahui pertemuan yang berlangsung antara Setya, Maroef, dan Riza pada 8 Juni 2015. "Beliau yang tahu anatomi pertemuan itu. Beliau yang paling dominan dalam pertemuan itu. Itu menurut saya. Belum tentu teman-teman yang lain," kata Junimart.
Junimart pun berujar, masih terlalu dini menyimpulkan keputusan sanksi bagi Setya. "Nanti lah, terlalu prematur bicara itu. Hari ini kan masih ada agenda sidang Pak Luhut. Yang jelas ada tiga sanksi yang berlaku di MKD. Kalau ringan, sederhana. Kalau sedang, lebih rumit. Kalau berat, paling rumit," ujar Junimart.
Hari ini, MKD berencana memanggil kembali pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang mangkir saat pemanggilan pertama. MKD juga akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto tersebut siang nanti.
Sebelumnya, MKD telah memanggil Sudirman, Maroef, dan Setya untuk dimintai keterangan ihwal pertemuan yang membicarakan pembagian saham dan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tersebut. Sidang Sudirman dan Maroef digelar pada 2 dan 3 Desember 2015. Sedangkan sidang Setya berlangsung pada 7 Desember 2015.
ANGELINA ANJAR SAWITRI