Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Papa Minta Saham, MKD Panggil Lagi Riza Chalid  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Seorang peserta aksi dari Forum Seniman Jakarta (Formanja) membawa poster ilustrasi Setya Novanto dan Riza Chalid dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, 11 Desember 2015.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang peserta aksi dari Forum Seniman Jakarta (Formanja) membawa poster ilustrasi Setya Novanto dan Riza Chalid dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, 11 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan telah mengundang pengusaha minyak, Riza Chalid, untuk dimintai penjelasan ihwal dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Ini merupakan panggilan kedua bagi Riza. Surat panggilan dikirimkan ke semua alamat rumahnya di dalam negeri.

Surat itu meminta pengusaha minyak tersebut menghadiri persidangan di Mahkamah sebagai saksi. Jika mangkir lagi, MKD akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menjemput paksa Riza, yang kabarnya sudah pergi ke luar negeri. "Semua sudah ada aturannya," kata anggota MKD, Marsiaman Saragih, saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2015.

Setya Novanto diduga melanggar etik dalam proses renegosiasi kontrak perusahaan tambang, PT Freeport Indonesia. Bukti dugaan pelanggaran ini adalah rekaman pembicaraan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid. Hari ini, Mahkamah juga akan memintai keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain diusut MKD, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan hendak mengusut dugaan pemufakatan jahat berdasarkan isi rekaman pembicaraan dalam pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza. (Baca: Papa Minta Saham: Kejaksaan Bakal Cecar Staf Setya Novanto)

Marsiaman menganggap pelanggaran etik oleh Setya masuk ke dalam kategori ringan. "Itu sanksi bagi anggota parlemen yang bertemu pejabat atau pihak perusahaan yang tak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya," ucapnya.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, kesalahan lain Setya adalah membawa serta orang yang tak berkepentingan dalam pertemuan tersebut, yaitu Riza Chalid. "Buat apa pengusaha ikut hadir?" ujar Marsiaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tutur dia, Mahkamah belum bisa langsung mengetok keputusan dengan dalih bukti dan keterangan perkara masih kurang. Sanksi bagi Setya bergantung pada isi kesaksian Riza sebagai orang ketiga yang hadir dalam pertemuan.

MKD sejauh ini sudah mengantongi keterangan Maroef soal tiga pertemuannya dengan Setya. Pertemuan pertama terjadi saat Maroef sowan ke Setya sebagai Ketua DPR terpilih setelah dilantik menjadi bos Freeport Indonesia. Pertemuan kedua dan ketiga terjadi di Hotel Ritz-Carlton.

Dalam pemeriksaan, Setya hanya mengakui pertemuan pertama dan membantah pertemuan kedua serta ketiga. "Kalau Riza mengakui pertemuan kedua dan ketiga, dasar putusan sudah kuat," kata Marsiaman. "Dua dari tiga orang yang hadir mengakui. Saat ini posisinya sama kuat, Maroef mengakui tapi Setya membantah."

Marsiaman tak menutup kemungkinan Setya dikenai sanksi sedang. Alasannya, Setya pernah mendapat sanksi ringan dari MKD dalam kasus menghadiri kampanye calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump."Sanksinya akan akumulasi, mungkin jadi sedang," tutur Marsiaman.

FRANSISCO ROSARIANS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

4 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

5 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

6 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

6 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."