TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan telah mengundang pengusaha minyak, Riza Chalid, untuk dimintai penjelasan ihwal dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Ini merupakan panggilan kedua bagi Riza. Surat panggilan dikirimkan ke semua alamat rumahnya di dalam negeri.
Surat itu meminta pengusaha minyak tersebut menghadiri persidangan di Mahkamah sebagai saksi. Jika mangkir lagi, MKD akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menjemput paksa Riza, yang kabarnya sudah pergi ke luar negeri. "Semua sudah ada aturannya," kata anggota MKD, Marsiaman Saragih, saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2015.
Setya Novanto diduga melanggar etik dalam proses renegosiasi kontrak perusahaan tambang, PT Freeport Indonesia. Bukti dugaan pelanggaran ini adalah rekaman pembicaraan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid. Hari ini, Mahkamah juga akan memintai keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain diusut MKD, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan hendak mengusut dugaan pemufakatan jahat berdasarkan isi rekaman pembicaraan dalam pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza. (Baca: Papa Minta Saham: Kejaksaan Bakal Cecar Staf Setya Novanto)
Marsiaman menganggap pelanggaran etik oleh Setya masuk ke dalam kategori ringan. "Itu sanksi bagi anggota parlemen yang bertemu pejabat atau pihak perusahaan yang tak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya," ucapnya.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, kesalahan lain Setya adalah membawa serta orang yang tak berkepentingan dalam pertemuan tersebut, yaitu Riza Chalid. "Buat apa pengusaha ikut hadir?" ujar Marsiaman.
Namun, tutur dia, Mahkamah belum bisa langsung mengetok keputusan dengan dalih bukti dan keterangan perkara masih kurang. Sanksi bagi Setya bergantung pada isi kesaksian Riza sebagai orang ketiga yang hadir dalam pertemuan.
MKD sejauh ini sudah mengantongi keterangan Maroef soal tiga pertemuannya dengan Setya. Pertemuan pertama terjadi saat Maroef sowan ke Setya sebagai Ketua DPR terpilih setelah dilantik menjadi bos Freeport Indonesia. Pertemuan kedua dan ketiga terjadi di Hotel Ritz-Carlton.
Dalam pemeriksaan, Setya hanya mengakui pertemuan pertama dan membantah pertemuan kedua serta ketiga. "Kalau Riza mengakui pertemuan kedua dan ketiga, dasar putusan sudah kuat," kata Marsiaman. "Dua dari tiga orang yang hadir mengakui. Saat ini posisinya sama kuat, Maroef mengakui tapi Setya membantah."
Marsiaman tak menutup kemungkinan Setya dikenai sanksi sedang. Alasannya, Setya pernah mendapat sanksi ringan dari MKD dalam kasus menghadiri kampanye calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump."Sanksinya akan akumulasi, mungkin jadi sedang," tutur Marsiaman.
FRANSISCO ROSARIANS