TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras senilai Rp 24 miliar, Senin 14 Desember 2015. Pemusnahan disaksikan langsung Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kepala Polrestabes Surabaya Yan Fitri Halimansyah, serta unsur dari kejaksaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Granat (Gerakan Anti Narkoba).
Anton mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Sakaw Hoofdbureau yang digelar 9-20 November 2015. Seluruhnya berasal dari 71 kasus narkoba dengan 94 tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,7 kilogram sabu, 289 butir pil ekstasi, 2,34 gram ganja, 11.132 butir obat terlarang, dan 1.981 botol minuman keras.
Selain hasil operasi Sakaw, polisi juga memusnahkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama enam bulan terakhir. Itu membuat total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 16 kg sabu, 392 butir pil ekstasi, 249 butir obat terlarang dan 1.981 botol, dan 6 jeriken miras. “Jika di rupiahkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini senilai Rp 24 miliar,” kata Anton.
Menurut Anton, pemusnahan barang bukti sebanyak itu, jika diasumsikan 1 gram dapat dikonsumsi 4 orang, berarti telah menyelematkan sebanyak 64 ribu warga. “Yang penting pula, yang ditangkap ini sebagian besar adalah bandarnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Anton menyatakan sangat menghargai jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. Harapannya, semua personel tidak cepat puas diri dan diharapkan selalu semangat untuk mengungkap kasus narkoba lainnya. “Saya setiap hari terus memantau perkembangan kasus Narkoba di Jawa Timur,” kata dia.
Dalam kesempatan itu Anton juga membantah kabar bahwa tersangka narkoba dilepas di Kabupaten Pamekasan. Dia menegaskan, kasus narkoba lebih berbahaya daripada kasus Korupsi. “Apabila satu generasi sudah rusak, maka kejahatan lainnya akan mudah terjadi,” kata dia beralasan.
MOHAMMAD SYARRAFAH