TEMPO.CO, Medan - Tiga wartawan media online di Medan bernama Nicolas Saragih, Fahrizal Ardillah dan Arifin Tanjung yang ditembak di Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah,Kota Medan, Sumatera Utara, Ahad pagi 29 November lalu, berdamai dengan pelaku penembakan.
Meski berdamai dengan pelaku penembakan, namun kasus penambakan itu, kata Nicolas Saragih, tidak serta merta gugur. "Kasus penembakan yang kami alami tetap berjalan, tetap diproses. Kami tidak menarik kasus itu," kata Saragih kepada Tempo, Senin 14 Desember 2015.
Nicolas Saragih, Fahrizal dan Arifin Tanjung ditembak di Kampung Kubur oleh dua pelaku yang kemudian ditangkap polisi. Kedua pelaku itu bernama Keren dan Ramba. Orang tua keduanya, menurut Saragih memohon perdamaian.
"Jadi kami berdamai dengan pelaku setelah orang tua Keren dan Ramba datang kepada kami memohon perdamaian. Kami mengajukan syarat bersedia berdamai tapi proses hukum jalan terus," ujar Saragih.
Selain syarat itu, orang tua kedua pelaku penembakan, kata Saragih, bersedia membayar semua biaya perobatan. "Kami dibantu biaya perobatan saja, tanpa biaya lain-lain seperti uang damai. Kami setuju damai tapi kasus jalan terus. Kami tidak menerima uang perdamaian seperti dituduhkan di kalangan wartawan di Medan," kata Saragih.
Sebelumnya di media sosial dan grup wartawan Medan, ketiga wartawan yang ditembak di Kampung Kubur disebut telah berdamai dengan pelaku penambakan dengan konpensasi uang puluhan juta. "Saya mendengar itu. Kami disebut menerima lima puluh juta. Tapi itu hanya gosip. Kami tidak menerima apapun kecuali biaya perobatan, dan kasus jalan terus," tutur Saragih.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan, pelaku penembakan ketiga wartawan dengan senjata api jenis air softgun akan dijerat dengan Pasal 170 junto 351 KUHP. Mengenai perdamaian korban dengan pelaku, Helfi mengatakan, "Jangan dilihat di polisinya, lihat nanti di kejaksaan atau pengadilan kasus itu, " tutur Helfi.
SAHAT SIMATUPANG