TEMPO.CO, Subang - Kecepatan arus kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun truk masih di atas kecepatan maksimal. Indikator itu pulalah yang memantik banyaknya terjadi kecelakaan maut di jalur tol terpanjang di Indonesia tersebut.
"Pelanggaran batas kecepatan di tol Cipali masih tinggi," kata Direktur Lalulintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sugihardi saat melakukan tilang dengan sistem speed gun (alat ukur kecepatan berteknologi tinggi) di ruas jalan tol Cipali Kilometer 165-166 daerah Majalengka, Senin, 14 Desember 2015.
Dalam satu jam gelar operasi speed gun, Sugihardi mengungkapkan, sedikitnya 27 kendaraan kena tilang. "Mayoritas, ya, melanggar batas kecepatan maksimum," ujarnya. Ia menyebutkan kecepatan maksimal berkendara di jalan tol minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Melalui peranti speed gun, para pelanggar tak bisa mengelak ketika ditegaskan bahwa mereka telah melanggar aturan kecepatan. "Sebab, alat tersebut, selain mampu membaca kecepatan, bisa memotret nomor kendaraan dan jarak pemotretannya," tuturnya.
Lokasi KM 165-166 Majalengka diambil sebagai lokasi operasi tilang speed gun karena kondisi jalannya menanjak menjelang jembatan, lalu menurun dengan belokan yang cukup tajam. Lokasi itu juga disebut sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. "Dan menjadi lokasi titik jenuh buat pengendara," ucapnya.
Lokasi lain yang juga masuk daftar rawan kecelakaan maut adalah KM 128 dan 137 daerah Indramayu. Semuanya berada di jalur A Jakarta-Cirebon. Adapun lokasi rawan kecelakaan maut di jalur B Cirebon-Jakarta berada di KM 93 daerah Subang.
Salah seorang sopir kendaraan pribadi, Hardi, asal Cirebon, mengaku sadar jika kemudian kena tilang dalam operasi speed gun tersebut. "Saya sadar, tadi memacu kecepatan sampai 105 kilometer per jam," ujarnya. Ia juga mengaku sudah mengetahui batas minimum dan maksimum kecepatan kendaraan di jalan tol, yakni 60-100 kilometer per jam.
Lain lagi dengan Dana, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Cirebon, yang ditilang karena memacu kendaraannya dengan kecepatan di atas 120 kilometer per jam. "Saya sudah biasa memacu kendaraan dengan kecepatan segitu," ujarnya. Ia mengaku tak mengetahui ihwal adanya batas minimum dan maksimun berkendara di jalan tol.
Wakil Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Hudaya Arriyanto, mengatakan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pengguna jalan mengalami kelelahan fisik. "Mereka tetap memaksakan diri memacu kendaraannya, padahal semestinya beristirahat dulu di rest area," ujarnya.
Buat mengurangi pelanggaran batas kecepatan berkendara dan meminimalkan kecelakaan maut di jalan tol Cipali, ia berjanji akan bekerja sama dengan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat dengan menempatkan peranti speed gun portabel di sejumlah titik rawan kecelakaan.
NANANG SUTISNA