TEMPO.CO, Sinjai - Proyek Pembangunan rehabilitasi dan pembangunan dua ruang kelas di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kecamatan Sinjai Utara diproses di Kejaksaan Negeri Sinjai. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2014 senilai Rp 1 miliar lebih diduga menyimpang dan diduga syarat mark-up dengan kerugian negara Rp 400 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Parawangsa mengatakan dirinya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap konsultan pengawas yang juga merangkap sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Sinjai. Adapun kerugian sementara ditemukan sebesar Rp 400 juta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal hanya saja dari hasil pemeriksaan kami sudah memintai data proyek itu serta dokumen penting kepada konsultan," ujar Parawangsa kepada Tempo, Minggu, 13 Desember 2015.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kabupaten Pinrang ini menegaskan dirinya sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli bangunan fisik, dan membenarkan bahwa bangunan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas di SMKN 1 Sinjai ini sangat tidak masuk akal jika menghabiskan anggaran sebanyak itu, seperti volume maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Kita sudah turun di lapangan dan mengambil beberapa dokumentasi yang dapat dijadikan acuan dasar dalam pemeriksaan," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Mas Ati mengatakan pihaknya telah mendapat laporan adanya mark-up proyek SMPN 1 Sinjai dan menghormati aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan di sekolah-sekolah dengan kepastian hukum.
"Tidak apa-apa, jika ditemukan betul ada korupsi yah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya belum tau persis kronologinya di SMKN 1 Sinjai Utara," ujarnya.
ANDI ILHAM