TEMPO.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menagih janji yang pernah dicetuskan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Janji itu terkait butir-butir perdamaian yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Saya mohon izin meminta Pak Wakil Presiden untuk menuntaskan poin-poin dalam perjanjian Helsinki," kata Zaini di depan Jusuf Kalla, dalam acara Hari Nusantara, Ahad, 13 Desember 2015. "Karena sudah sepuluh tahun masih ada yang belum diselesaikan."
Zaini mengatakan beberapa butir dalam MoU Helsinki yang belum diselesaikan pemerintah pusat, antara lain adalah peraturan pemerintah tentang migas, peraturan pemerintah tentang kewenangan Aceh, dan peraturan presiden tentang badan pertanahan yang dikelola Aceh. Zaini mengatakan Aceh sudah lama menanti poin kesepakatan itu terlaksana.
"Badan Pengelolaan Minyak Aceh (BPMA) dan pengelolaan bersama minyak dan gas yang diperlukan," kata Zaini. "Karena dengan adanya BPMA ini pemerintah Aceh bisa efektif dalam pengawasan hulu minyak dan gas sesuai peraturan pemerintah."
Zaini mengatakan setiap kedatangan Presiden ataupun Wakil Presiden ke Aceh, dia selalu menagih janji yang dicetuskan pemerintah pusat. "Maaf kami banyak permintaan, tapi ini demi kejayaan Aceh. Mengenai regulasi yang belum tercapai dalam PP kewenangan nasional supaya semangat MoU Helsinki segera terjalani," katanya.
Mendengar permintaan Zaini, Kalla menjamin pemerintah pusat dalam waktu dekat akan memenuhi seluruh janjinya. "Tadi Gubernur menyampaikan banyak hal. Dalam waktu singkat ini akan ada eksplorasi minyak dan gas di laut akan dikelola oleh Exxon. Juga di blok A Aceh Utara."
REZA ADITYA