TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengimbau biro perjalanan agar lebih profesional dalam penyelenggaraan umrah. “Kami juga tekankan agar mereka memelihara nilai kemanusiaan. Jemaah umrah dan haji didominasi masyarakat desa, belum pernah bepergian ke luar negeri, bahkan bahasa Indonesia mereka masih ada yang terbata-bata,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Desember 2015.
Penyelenggaraan umrah, ujar Djamil, sesuai dengan amanat undang-undang, dilakukan swasta dan pemerintah. Secara luas mengandung tiga unsur, yaitu masyarakat, biro perjalanan, dan pemerintah. Ia mengatakan prinsip membina, melayani, dan melindungi jemaah dalam menunaikan ibadah umrah adalah penting.
Pemerintah mengaku berkomitmen menyelesaikan segala persoalan yang dialami jemaah Indonesia. “Jemaah telantar dan tidak bisa kembali ke Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah. Warga negara Indonesia harus dilindungi dan dilayani pemerintah ketika terjadi persoalan,” tuturnya.
Djamil berujar, persoalan penipuan dari biro perjalanan umrah bukan hal baru. Ia menegaskan, biro perjalanan, baik umrah maupun haji khusus, harus patuh pada peraturan. Sebab, sudah menjadi konsensus bersama antara pemerintah dan swasta dalam melayani jamaah. “Kalau melapor keberangkatan, tiba dan pulang saja sudah tidak patuh, bagaimana dengan hal lainnya,” tuturnya.
Kepada jemaah umrah dan haji khusus, Djamil meminta mereka melapor jika diketahui ada biro perjalanan yang diduga bertindak melawan hukum terkait dengan penyelenggaran haji dan umrah. Ia menjamin laporan tersebut akan dilayani serta ditindaklanjuti. “Persoalan hukum kami serahkan prosesnya karena ada perangkat hukum yang memang bertugas untuk itu,” ujarnya.
DANANG FIRMANTO