TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Korps Adhyaksa tak akan terpengaruh dengan proses dan putusan etik Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia mengklaim, lembaganya tak akan meladeni seluruh bentuk intervensi yang hendak mengganggu atau menghentikan proses hukum dalam dugaan permufakatan jahat upaya renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Jangan terpengaruh hasil lembaga lain yang menangani sisi lain dari kasus 'papa minta saham'. Tak boleh buka peluang intervensi," kata Prasetyo dalam acara pelantikan pejabat eselon II, Jumat, 11 Desember 2015.
Proses pemeriksaan etik di MKD sendiri tak menunjukkan kemajuan signifikan. Pemeriksaan Setya Novanto secara tertutup justru menguatkan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas rekaman yang dilakukan Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. MKD juga sempat meminta rekaman asli yang diserahkan Maroef kepada penyidik, akan tetapi ditolak.
Hari ini, MKD memutuskan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi awal pekan depan. MKD akan memeriksa dua orang, yaitu pengusaha Riza Chalid dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Prasetyo mengatakan kejaksaan tak akan sungkan menuntaskan seluruh kasus yang melibatkan tokoh politik atau tokoh ternama. Ia meminta kepada seluruh jaksa untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus yang turut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
"Posisi politik seseorang tak boleh jadi penghalang proses hukum," kata Prasetyo.
Menurut dia, penyidik juga akan memeriksa Setya Novanto. Akan tetapi hal tersebut masih menunggu perkembangan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan.
FRANSISCO ROSARIANS