TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tak akan menyerahkan rekaman asli pembicaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Jaksa Agung Prasetyo menyarankan MKD meminta langsung kepada Maroef sebagai pemilik ketimbang meminta ke penyidik kejaksaan.
"Alat rekam itu belum berada di bawah kuasa penyidik karena status kasus masih penyelidikan," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 11 Desember 2015. "Jaksa belum bisa memberikan karena statusnya cuma titipan."
Menurut Prasetyo, penyidik awalnya bersedia menyerahkan rekaman 'papa minta saham' kepada Junimart Girsang cs. Niat tersebut batal setelah Maroef melayangkan surat protes, karena tak mau rekaman asli tersebut berpindah tangan. MKD sendiri sempat beralibi sangat membutuhkan rekaman asli untuk melanjutkan pemeriksaan etik.
"Maroef beralasan kesaksiannya di sidang MKD sudah lebih dari cukup," kata Prasetyo.
Wacana rekaman asli bergulir di internal MKD sebagai salah satu polemik yang memperpanjang proses pemeriksaan etik atas Setya. Padahal, MKD sendiri sudah mengantongi dua rekaman duplikat yang diserahkan Maroef serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. MKD akhirnya melanjutkan rencana sidang tanpa rekaman asli dengan agenda pemeriksaan Riza dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan pekan depan.
FRANSISCO ROSARIANS