Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papa Minta Saham Dinilai Tak Cukup Bukti, Ini Alasan MKD  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Forum Seniman Jakarta membawa lukisan Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 7 Desember 2015. Mereka menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatanya terkait kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan dirinya. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Forum Seniman Jakarta membawa lukisan Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 7 Desember 2015. Mereka menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatanya terkait kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan dirinya. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai kasus "papa minta saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto belum cukup bukti. 

Menurut Dasco, alat bukti yang telah diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan juga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD belum cukup untuk mengukur pelanggaran etik yang diduga dilakukan Setya Novanto. 

"Gimana mau ukur? Alat bukti, kan, belum cukup karena rekamannya berupa copy-an yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2015. 

Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Permintaan itu dilakukannya saat bertemu Maroef dan pengusaha Riza Chalid. Perbuatan itu lantas dilaporkan ke MKD. MKD telah memeriksa Sudirman, Maroef, dan Setya Novanto. Namun, hingga kini, belum ada kepastian sikap dari MKD terkait dengan kasus itu.

Dasco beralasan bahwa alat bukti awal yang ditunjukkan, baik oleh Sudirman maupun Maroef, tidak cocok antara satu dan yang lainnya. "Waktu itu MKD voting untuk verifikasi bukti atau enggak. Nah, kalah kan yang pengin verifikasi. Sekarang baru mentok," kata Dasco.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dasco, bukti rekaman asli tersebut perlu diaudit. Sebab, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef bukan diinisiasi oleh Setya, melainkan Riza. "Kami masih bingung, Riza sebagai swasta, Maroef sebagai swasta, korupsinya di mana? Maroef, kan, juga mau ketemu karena ada yang pengin disampaikan. Dia yang minta, dia yang datang, dia yang ngerekam," tutur Dasco.

Saat disinggung mengenai siapa saja anggota MKD yang ngotot dengan harus diserahkannya bukti rekaman asli milik Maroef kepada MKD, Dasco enggan mengungkapkannya. "Enggak bisa. Materi persidangan itu. Di MKD, sudah tidak ada KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat), kami berkawan. Begitu sudah di MKD, ya, MKD," ucap Dasco.

Dasco pun mengaku vonis MKD yang akan dijatuhkan kepada Setya belum dapat diputuskan dalam waktu dekat ini. "Masih jauh kalau bicara vonis. Kami targetkan sebelum reses pada 18 Desember mendatang," tutur Dasco.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

11 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.