TEMPO.CO, Bandung - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendapatkan predikat sebagai menteri yang paling rajin melaporkan gratifikasi yang diterima kementeriannya. Predikat itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perayaan antikorupsi yang digelar di Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.
Apa yang membuat Sudirman rajin melaporkan dan mengaudit barang atau uang yang diberikan pihak tertentu untuk selanjutnya dilaporkan kepada komisi antirasuah?
"Saya punya kebiasaan cuci gudang sebulan, dua bulan sekali. Yang apa-apa diberikan kepada ESDM kami kumpulkan dan laporkan," ujar Sudirman Said saat jumpa pers dengan tema “Pengendalian Gratifikasi” pada Festival Antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.
Sudirman mengatakan Kementerian ESDM memiliki sistem pengendalian gratifikasi yang diurus secara khusus. Hal itu, kata dia, sebagai wujud pencegahan dan kewajiban lembaga negara dalam mencegah praktek koruptif. "Itu sudah kewajiban kita," kata Sudirman.
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan predikat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai menteri yang rajin melaporkan pemberian gratifikasi yang didapatkan Kementerian ESDM. Total gratifikasi yang dilaporkan Sudirman semasa menjabat sebagai Menteri ESDM senilai Rp 4 miliar, yang di antaranya berbentuk barang berupa suvenir berbahan berlian.
Selain Sudirman Said, KPK pun memberikan penghargaan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar diberi predikat sebagai gubernur yang mampu mereformasi birokrasi.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pemberian penghargaan tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di setiap lembaga negara. Tiga pejabat tersebut merupakan representasi pejabat yang telah melakukan perombakan sistem dalam mencegah praktek koruptif.
Ia pun mengatakan selama ini hanya ada beberapa kementerian yang rajin dan patuh melaporkan gratifikasi yang diterima. Namun untuk kepala daerah hingga saat ini belum ada satu pun yang mencoba melaporkan hal tersebut. "Kepala daerah tidak ada. Yang banyak justru dari BUMN dan BUMD unggulan, seperti Pertamina, Mandiri, dan BJB," tuturnya.
Ia mengatakan KPK akan terus mendorong setiap lembaga atau organisasi untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. "Selama satu tahun ada 1.200 pelapor. Dari yang terendah Rp 50 ribu sampai paling tinggi seperti Pak Sudirman," ucapnya.
Namun alangkah lebih baik, kata dia, kalau setiap staf di suatu lembaga langsung menolak pemberian tersebut. Sebab, setiap pelaporan yang diterima KPK prosesnya rumit. Setiap pelaporan harus ditandatangani lima pemimpin komisi antirasuah tersebut. "Melapor itu tidak gampang. Lima pemimpin harus tanda tangan. Bayangin, Rp 100 ribu harus ditandatangani," katanya.
IQBAL T. LAZUARDI S.