Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudirman Suka Lapor Gratifikasi: Saya Rajin Cuci Gudang  

image-gnews
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COBandung - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendapatkan predikat sebagai menteri yang paling rajin melaporkan gratifikasi yang diterima kementeriannya. Predikat itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perayaan antikorupsi yang digelar di Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.

Apa yang membuat Sudirman rajin melaporkan dan mengaudit barang atau uang yang diberikan pihak tertentu untuk selanjutnya dilaporkan kepada komisi antirasuah?

"Saya punya kebiasaan cuci gudang sebulan, dua bulan sekali. Yang apa-apa diberikan kepada ESDM kami kumpulkan dan laporkan," ujar Sudirman Said saat jumpa pers dengan tema “Pengendalian Gratifikasi” pada Festival Antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.

Sudirman mengatakan Kementerian ESDM memiliki sistem pengendalian gratifikasi yang diurus secara khusus. Hal itu, kata dia, sebagai wujud pencegahan dan kewajiban lembaga negara dalam mencegah praktek koruptif. "Itu sudah kewajiban kita," kata Sudirman.

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan predikat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai menteri yang rajin melaporkan pemberian gratifikasi yang didapatkan Kementerian ESDM. Total gratifikasi yang dilaporkan Sudirman semasa menjabat sebagai Menteri ESDM senilai Rp 4 miliar, yang di antaranya berbentuk barang berupa suvenir berbahan berlian.

Selain Sudirman Said, KPK pun memberikan penghargaan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar diberi predikat sebagai gubernur yang mampu mereformasi birokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pemberian penghargaan tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di setiap lembaga negara. Tiga pejabat tersebut merupakan representasi pejabat yang telah melakukan perombakan sistem dalam mencegah praktek koruptif.

Ia pun mengatakan selama ini hanya ada beberapa kementerian yang rajin dan patuh melaporkan gratifikasi yang diterima. Namun untuk kepala daerah hingga saat ini belum ada satu pun yang mencoba melaporkan hal tersebut. "Kepala daerah tidak ada. Yang banyak justru dari BUMN dan BUMD unggulan, seperti Pertamina, Mandiri, dan BJB," tuturnya.

Ia mengatakan KPK akan terus mendorong setiap lembaga atau organisasi untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. "Selama satu tahun ada 1.200 pelapor. Dari yang terendah Rp 50 ribu sampai paling tinggi seperti Pak Sudirman," ucapnya.

Namun alangkah lebih baik, kata dia, kalau setiap staf di suatu lembaga langsung menolak pemberian tersebut. Sebab, setiap pelaporan yang diterima KPK prosesnya rumit. Setiap pelaporan harus ditandatangani lima pemimpin komisi antirasuah tersebut. "Melapor itu tidak gampang. Lima pemimpin harus tanda tangan. Bayangin, Rp 100 ribu harus ditandatangani," katanya.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

6 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

15 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

16 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

16 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

16 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

16 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

18 hari lalu

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan, resmi menghadirkan 4 orang tersangka memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Deputi Penindakan KPK bicara soal alur penindakan terhadap penerimaan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

18 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

18 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Menanggapi imbauan KPK soal penolakan gratifikasi dan THR, IM57+ menyinggung soal pungli di KPK dan dugaan pemerasan oleh jaksa.