TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghinaan Pengadilan atau Contempt of Court dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono, RUU tersebut merupakan usul dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang diakomodasi anggota Badan Legislasi DPR.
"Kalau menurut saya memang sangat penting, makanya dimasukkan ke dalam prioritas. Usulnya, kan, juga selalu ada pada Prolegnas 2014 dan Prolegnas 2015. Pada Prolegnas 2016 dimasukkan lagi untuk segera dibahas," kata politikus Partai Gerindra tersebut saat ditemui di ruang rapat Badan Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 10 Desember 2015.
Menurut Sareh, karena RUU ini merupakan usul dari Ikahi, draf dan naskah akademik akan disusun Ikahi. "Ini desakan dari Ikahi memang. Sebab, pada persidangan, kita sering melihat ada insiden ocehan, pelemparan sandal, dan lain sebagainya," ujar Sareh.
Sareh menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam persidangan harus diatur dengan sebuah UU. "Ingat enggak kejadian di MK? Ada orang yang nendang-nendang meja tapi enggak ada aturan yang mengatur. Nah, pelanggaran-pelanggaran ini perlu diberi pembatasan," tutur Sareh.
Sareh pun membantah bahwa UU ini akan membatasi kebebasan berekspresi bagi warga negara Indonesia. "Bukan kami mau membatasi. Tapi harus ada pencegahan. Kalau enggak benar, ya, harus diatur. Malu juga saya kalau di sidang ada orang berdiri di atas meja. Itu tidak boleh. Itu pelanggaran kalau sidang tidak dihormati," ucap Sareh.
ANGELINA ANJAR SAWITRI