TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Mandra Naih membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 10 Desember 2015. Mandra membaca pembelaannya yang berjudul "Bongkar sampai ke Akar-Akarnya, Jangan Matiin Buahnya, dan Saya Dikenain Getahnya" sambil menangis.
Mandra mengatakan ia menerima uang Rp 1,4 miliar dari rekening pribadi Iwan Chermawan. Uang tersebut merupakan hasil jual putus ketiga filmnya yang berjudul Jenggo Betawi, Gue Sayang, dan Zorro. "Di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" katanya sambil menitikkan air mata.
Berdasarkan fakta persidangan, Mandra menilai tidak ada perbuatannya yang sesuai dengan dakwaan, yaitu melakukan tindak korupsi. Sebab, jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa uang yang diterima Mandra dari hasil penjualan tiga film tersebut tidak termasuk ke dalam kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
SIMAK: Kisah Mandra yang Sidang Tuntutannya Ditunda Tiga Kali
Dengan demikian, Mandra tidak dituntut membayar pengembalian uang pengganti. "Jika tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada tindak korupsi?" kata pengacara Mandra, Kurnia Girsang.
Karena itu, Mandra memohon agar dinyatakan bebas murni. Ia juga meminta hak dan martabatnya dikembalikan ke kedudukan semula. Selain itu, majelis hakim diharapkan dapat menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi untuk Mandra.
Seusai persidangan, Mandra mengaku menangis karena lelah. "Capek, pengin cepat selesai," ujarnya. Lelahnya disebabkan persidangan yang diundur dan tak kunjung selesai. Ia berharap persidangan bisa segera diputus. "Kasihan juga sama teman-teman yang selalu dukung saya."
SIMAK: Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara
Sidang Mandra hari ini kembali dihadiri kawan-kawannya yang merupakan pencinta batu akik. Masing-masing dari mereka membawa sebatang bunga mawar putih. "Ini tanda kami cinta banget sama Mandra," ucap Penny Pandan yang hadir dalam persidangan.
Mandra terbelit kasus pengadaan program acara di TVRI. Kasusnya mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI.
SIMAK: Di Balik Sel, Mandra Ternyata Belajar…
Penyimpangannya berupa penunjukan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.
Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan pada blangko paket program siar. PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.
Selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen TVRI ditetapkan sebagai tersangka.
VINDRY FLORENTIN