TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis atas kasus suap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda. Sebab, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumpeno masih dirawat di rumah sakit sehingga sidang tidak mungkin dilakukan.
"Pembacaan vonis akan dilakukan minggu depan, Kamis, 17 Desember 2015," kata hakim anggota, Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 10 Desember 2015. Atas penundaan tersebut, Kaligis mengaku ingin segera menuntaskan persidangannya. "Saya enggak suka ditunda-tunda. Menunggu itu paling enggak enak," katanya. Meski begitu, ia mengatakan siap mendengarkan apa pun keputusan sidang.
Dalam sidang kali ini, hadir puluhan kerabat Kaligis. Pendukung Kaligis kompak mengenakan baju berwarna putih. Di antara mereka nampak Nadia Saphira. Ada pula Titiek Puspa yang menyambut Kaligis seusai sidang. "Saya memberikan support saja," kata Titiek. Penyanyi senior tersebut mengaku sudah lama menjalin persahabatan dengan pengacara itu.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada 14 Juli 2015. Dalam sidang dakwaannya akhir bulan lalu, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera yang menangani gugatan kliennya di PTUN Medan. Klien yang dimaksud adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Ahmad Fuad Lubis merupakan saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Agar gugatan Kaligis diterima pengadilan, ia memberikan suap. Gugatan tersebut merupakan permintaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yang juga kliennya. Uang suap Kaligis diduga berasal dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti.
Dua hari setelah hakim PTUN memutus perkaranya, KPK menangkap lima orang di Medan pada 9 Juli 2015. Mereka adalah pengacara sekaligus anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary; Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan.
VINDRY FLORENTIN
Ralat: Dalam berita sebelumnya, terdapat kekeliruan pada alinea kelima, Ahmad Fuad Lubis adalah tersangka kasus dana bantuan sosial..... Seharusnya kalimat itu tertulis Ahmad Fuad Lubis adalah saksi kasus dana bantuan sosial. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.