TEMPO.CO, Sidrap - Aparat Kepolisian Resor Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Kamis siang, 10 Desember 2015, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam ruang tahanan di Markas Polres Sidrap.
“Sabu-sabu dibawa oleh seorang pembesuk bernama Muhamad Ridwan,” kata Kepala Kepolisian Resor Sidrap Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar, Kamis petang, 10 Desember 2015. Anggi belum bisa menjelaskan berat sabu-sabu itu.
Anggi menjelaskan, Ridwan menyelipkan sabu-sabu beserta alat isapnya di dalam bungkusan rokok. Bungkusan rokok itu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih dan diletakkan di sela botol minuman bersoda.
Menurut Anggi, polisi yang bertugas menjaga ruang tahanan bisa menemukan sabu-sabu itu setelah melakukan pemeriksaan secara ketat seluruh barang bawaan setiap pembesuk. “Sabu-sabu itu akan diberikan kepada Burhan, yang merupakan tersangka kasus penipuan melalui online yang kami tangkap sebelumnya,” ujarnya.
Setelah upaya penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan, puluhan anggota Polres Sidrap langsung melakukan penggeledahan. Tujuh ruang tahanan serta lima kamar sel diperiksa satu persatu.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap 14 orang penghuni tahanan, tak terkecuali Burhan. Selain menjadi tersangka kasus penipuan melalui online, Burhan menggelar pesta sabu-sabu yang menyebabkan dia diringkus.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap Ajun Komisaris Adriyan F Kofong mengatakan Ridwan yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar sabu-sabu,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Ridwan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar sabu-sabu di Sidrap.
DIDIET HARYADI SYAHRIR