TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan akan segera memanggil staf khusus ketiga orang yang terlibat dalam percakapan “Papa Minta Saham”. Staf tiga orang tersebut adalah staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.
Pemanggilan itu merupakan langkah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pertemuan tiga tokoh tersebut. "Staf mereka tampaknya, menurut keterangan yang kami dapatkan, ikut aktif mengatur pertemuan itu," ujar Prasetyo saat menghadiri acara Festival Antikorupsi di Bandung, Kamis, 10 Desember 2015.
Prasetyo mengatakan penyelidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Kejaksaan masih mencari alat bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan kasus ini hingga ke tahap penyidikan. "Nanti dilihat, siapa yang punya inisiatif dan menginisiasi pertemuan ini. Termasuk siapa yang memfasilitasi," tuturnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Prasetyo mengatakan kasus ini tidak hanya perkara pencatutan nama. Namun ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. "Maka dari itu, Kejaksaan terus melangkah sesuai dengan proses hukum," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.