TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Suber Daya Mineral Sudirman Said tak ingin menanggapi upaya Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelidiki upaya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Saya tidak bisa menilai dong. Saya kan hanya menyampaikan dari segi etik dan laporan saya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Tapi aparat penegak hukum merasa ada unsur pelanggaran hukum, maka saya dimintai keterangan. Nanti biarkan penegak hukum yang menyimpulkan," kata Sudirman Said saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa malam 8 Desember 2015.
Menurut Sudirman Said selama menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, dirinya hanya sebatas memberikan keterangan atas pertanyaan yang diberikan dan tidak proaktif. "Pertanyaan berupa hal-hal yg menyangkut laporan saya ke MKD. Ada 28 pertanyaan dari kemarin sampai sekarang. Tadi sudah diselesaikan berita acara pemeriksaan," kata Sudirman Said.
Pernyataan Sudirman Said juga dikuatkan oleh Arminsyah. Ia mengatakan saat ini Kejagung masih harus mengkaji keterangan yang diberikan oleh Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin. Ia mengakui keterangan masih sangat minim karena 'pemeran utama' yang terlibat dalam percakapan upaya pemufakatan jahat yang merujuk pada tindakan korupsi yakni Setya Novanto dan M. Riza Chalid belum dimintai keterangan.
"Seperti misalnya Riza belum dimintai keterangan. Setya Novanto masih perlu kami kaji. Kemudian ada staf dari pak Maroef dan Staf dari SN juga belum kami mintai keterangan," kata Arminsyah.
Usai Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden untuk memperoleh saham Freeport, kasus itu kini bergulir di ranah penegak Hukum. Menurut Arminsyah, Kejagung sudah mengantongi poin Undang-Undang yang bisa menjerat Setya Novanto, yakni materi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengacu pada UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
"Itu berkaitan dengan pasal soal mufakat dan soal percobaan korupsi. ada pada pasal 12 E dan pasal 15," kata Arminsyah.
DESTRIANITA K.