Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Kaji Pernyataan Setya Novanto & Kejar Riza Chalid

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Forum Seniman Jakarta membawa lukisan Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 7 Desember 2015. Menteri ESDM Sudirman Said memberikan bukti rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid kepada Majelis Kehormatan Dewan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Forum Seniman Jakarta membawa lukisan Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 7 Desember 2015. Menteri ESDM Sudirman Said memberikan bukti rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid kepada Majelis Kehormatan Dewan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Suber Daya Mineral Sudirman Said tak ingin menanggapi upaya Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelidiki upaya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Riza Chalid.

"Saya tidak bisa menilai dong. Saya kan hanya menyampaikan dari segi etik dan laporan saya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Tapi aparat penegak hukum merasa ada unsur pelanggaran hukum, maka saya dimintai keterangan. Nanti biarkan penegak hukum yang menyimpulkan," kata Sudirman Said saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa malam 8 Desember 2015.

Menurut Sudirman Said selama menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, dirinya hanya sebatas memberikan keterangan atas pertanyaan yang diberikan dan tidak proaktif. "Pertanyaan berupa hal-hal yg menyangkut laporan saya ke MKD. Ada 28 pertanyaan dari kemarin sampai sekarang. Tadi sudah diselesaikan berita acara pemeriksaan," kata Sudirman Said.

Pernyataan Sudirman Said juga dikuatkan oleh Arminsyah. Ia mengatakan saat ini Kejagung masih harus mengkaji keterangan yang diberikan oleh Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin. Ia mengakui keterangan masih sangat minim karena 'pemeran utama' yang terlibat dalam percakapan upaya pemufakatan jahat yang merujuk pada tindakan korupsi yakni Setya Novanto dan M. Riza Chalid belum dimintai keterangan.

"Seperti misalnya Riza belum dimintai keterangan. Setya Novanto masih perlu kami kaji. Kemudian ada staf dari pak Maroef dan Staf dari SN juga belum kami mintai keterangan," kata Arminsyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden untuk memperoleh saham Freeport, kasus itu kini bergulir di ranah penegak Hukum. Menurut Arminsyah, Kejagung sudah mengantongi poin Undang-Undang yang bisa menjerat Setya Novanto, yakni materi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengacu pada UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.

"Itu berkaitan dengan pasal soal mufakat dan soal percobaan korupsi. ada pada pasal 12 E dan pasal 15," kata Arminsyah.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.