Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru TK di Bulukumba Diduga Lakukan Politik Uang  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Pandjaitan dan Polri tengah melakukan pengawasan Pilkada serentak melalui teleconference dengan Polda dan TPS di seluruh Indonesia, 9 Desember 2015. TEMPO/Bagus Prasetiyo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Pandjaitan dan Polri tengah melakukan pengawasan Pilkada serentak melalui teleconference dengan Polda dan TPS di seluruh Indonesia, 9 Desember 2015. TEMPO/Bagus Prasetiyo
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Asmira binti Amir, 35 tahun, guru honorer di Taman Kanak-kanak Attahira, diduga telah melakukan praktek politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam pilkada Kabupaten Bulukumba.

Kasus dugaan praktek politik uang itu sudah diterima sentra penegakan hukum terpadu setempat. Guru TK itu disinyalir berusaha mempengaruhi pilihan tetangganya di Dusun Possi Tanah, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, dengan membagi-bagikan sejumlah uang.

Hingga kini, Asmira sedang diperiksa di Markas Kepolisian Sektor Ujung Loe. "Kasus itu sementara berproses di sentra Gakkumdu. Kami mengambil keterangan terlapor dan saksi-saksi lainnya, seperti orang yang menerima uang dan pihak pelapor," kata Ajun Komisaris Besar Selamat Rianto, Kepala Polres Bulukumba, saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Desember 2015.

Kasus itu dilaporkan salah seorang warga Dusun Ulutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Abdul Rahman, setelah mendapat informasi soal praktek politik uang itu kemarin.

Guru TK itu sudah membagikan uang kepada keluarga Muslimin, yang berada tidak jauh dari rumah terlapor. Di situ, Asmira memperkenalkan dirinya sebagai anggota tim dari pasangan calon nomor urut 5. Dia pun mempengaruhi keluarga Muslimin agar mencoblos kandidat yang didukungnya.

Untuk meyakinkan keluarga Muslimin, Asmira membagi-bagikan uang kepada sejumlah sanak Muslimin yang memiliki hak suara. Di antaranya Rahim, Ani, Anwar, dan Asma. Tiap orang mendapat uang Rp 50 ribu. Setelah itu, Asmira beralih ke rumah lain.

Apes baginya saat mencoba mempengaruhi keluarga Sapri, yang ternyata pendukung pasangan calon nomor urut 1. Sapri bahkan merupakan saksi di salah satu TPS bagi kandidat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selamat mengatakan laporan soal politik uang itu terjadi setelah Sapri menolak mentah-mentah uang dari Asmira. Sapri kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke tim pasangan calon nomor urut 1.

Tidak berselang lama, laporan secara resmi pun dilayangkan ke Kepolisian Sektor Ujung Loe, yang meneruskannya ke Sentra Gakkumdu Bulukumba.

Disinggung ihwal proses hukum terhadap dugaan politik uang itu, Selamat enggan berkomentar banyak. Kepolisian menunggu hasil pemeriksaan terhadap Asmira dan beberapa saksi, yakni orang yang menerima uang dan pelapor.

"Kami periksa tiga orang itu," tuturnya. Menurut dia, proses hukum perihal laporan politik uang itu juga sangat bergantung pada hasil koordinasi tim Sentra Gakkumdu Bulukumba.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.