TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa 8 Desember 2015, yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional prioritas 2015, diundur karena tidak memenuhi kuorum.
Dari 555 anggota DPR yang terdaftar, hanya 144 anggota yang mengisi presensi pada rapat tersebut. Sebanyak 170 anggota sudah menyatakan izin ketidakhadiran dan sisanya absen.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat ini, mengatakan pengunduran ini wajar mengingat adanya pilkada serentak pada 9 Desember. "Mohon tak menyalahkan sepenuhnya karena ketidakhadiran karena ada peristiwa penting," ujar Fahri dalam rapat tersebut. Fahri pun memutuskan untuk menunda rapat paripurna menjadi Selasa minggu depan.
Menurut Fahri, absennya para wakil rakyat ini wajar mengingat posisi mereka di masyarakat. "Sebagai tanggung jawab politik, karena anggota Dewan di sini juga tokoh masyarakat dan tokoh politik, baik lokal maupun nasional. Wajar jika mereka merasa bertanagung jawab atas keamanan dan ketenteraman pilkada," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Fahri mengatakan, sejak jauh-jauh hari ada anggota DPR yang kembali ke daerah pilihannya.
Penentuan rapat paripurna hari ini ditetapkan kemarin dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat paripurna hari ini semula beragenda pengesahan RUU KPK menjadi inisiatif DPR dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah.
EGI ADYATAMA