TEMPO.CO, Jakarta - Selasa, 8 Desember 2015, malam ini, DPR menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan rapat paripurna malam ini sebelumnya mengalami penundaan hingga dua kali. Awalnya, rapat paripurna akan digelar pada Selasa pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 WIB.
Menurut Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, Baleg sendiri telah memutuskan bahwa RUU Tax Amnesty merupakan inisiatif dari pemerintah. Sedangkan RUU KPK akan menjadi inisiatif DPR.
"Rapat paripurna malam ini untuk memutuskan apakah rapat paripurna menyetujui usulan bahwa RUU KPK jadi RUU inisiatif DPR RI dan RUU Tax Amnesty jadi RUU inisiatif pemerintah," katanya di gedung DPR, Jakarta.
Ia menambahkan, karena rapat paripurna malam ini ada kemungkinan tidak kourum karena banyak anggota DPR ke daerah pemilihan untuk mengawal pilkada, pengesahan kedua RUU tersebut akan ditunda.
"Kalau tidak kuorum, ada mekanismenya. Pertama, rapat paripurna ditunda sementara sampai menunggu kuorum atau tunda jadwal ulang. Mekanisme itu harus dilakukan pimpinan agar tidak ada praduga bahwa rapat peripuna dijadikan sandera oleh pimpinan DPR RI," ujarnya.
Praduga bahwa rapat paripurna dijadikan sandera karena kasus Ketua DPR di MKD adalah tidak benar.
"Kan ada praduga ini dijadikan sandera. Ini kan tidak benar. Ada masalah MKD. Nanti semakin menimbulkan prasangka yang kuat. Tapi, karena tak ada apa-apa, ya dijalankan saja. Tapi memang ada anggota Dewan di daerah. Soal kuorum atau tidak, lihat di rapat peripurna," ucapnya.
ANTARA