TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, di tengah ramainya pemberitaan Setya Novanto, publik jangan melupakan kesalahan Sudirman Said. Menurut Machfud, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut melakukan dua pelanggaran hukum berat. "Kenapa sorotannya pada Novanto, tidak adil juga," kata Mahfud saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Desember 2015
Mahfud menilai Sudirman telah melakukan tindakan yang merusak hukum. Ia meminta Sudirman Said juga harus segera diperiksa.
Kesalahan Sudirman Said yang pertama menurut Mahfud adalah telah membuat surat jaminan perpanjangan kontrak pada Freeport. Merujuk Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak boleh ada lagi perusahaan asing yang melakukan kontrak kerja dengan Indonesia. Bila mau melanjutkan, bukan lagi bersifat kontrak, melainkan dengan izin usaha.
Kedua, menurut Mahfud, Sudirman Said telah mengizinkan Freeport melakukan ekspor konsentrat. Padahal dalam Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, konsentrat harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri sebelum diekspor.
"Saya setuju Novanto harus dihukum berat, tapi jangan anggap Sudirman Said tidak bersalah. Permainan dia dengan Freeport kok tidak diungkap?" katanya. Ia melanjutkan bila hal ini diusut, hal-hal lain bisa ditemukan.
AHMAD FAIZ