TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 10.00 WIB hari ini. Maroef keluar dari ruangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 20.00. Ia mengatakan pemeriksaan hari ini masih merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang ia jalani pada 4 Desember lalu terkait dengan rekaman.
"Tadi saya menjalani pemeriksaan, menjawab 9 pertanyaan. Tapi juga ada mendengarkan kembali rekaman dari HP yang saya pinjamkan di sini untuk melengkapi pertanyaam-pertanyaan yang disampaikan," ujarnya di kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 8 Desember 2015.
Meski menjalani pemeriksaan yang cukup lama pada hari ini, menurut Maroef, pihaknya masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi data yang diperlukan. "Ada beberapa yang perlu dicocokkan dan kemudian beberapa dengan rekaman-rekaman itu. Isi pertanyaan tidak lepas dari rekaman itu," tuturnya.
Menurut Maroef, saat ini pihak Kejagung sedang menjalani pendalaman teknis terkait dengan isi rekaman. Karena hal itu pula Maroef harus merelakan telepon selulernya ditahan di Kejaksaan. Ketika ditanya soal ketersediaan Maroef menyerahkan ponselnya kepada MKD, terlihat dari nada Maroef yang merasa malas tapi mengiyakan. "Ya...."
Menurut Jampidsus Arminsyah, untuk menjalankan pemeriksaan, pihaknya juga meminta bantuan intelijen. "Kami minta bantuan intelijen untuk mendukung tugas penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Hari ini Jaksa Agung kembali memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Maroef dan Sudirman dipanggil untuk memberikan keterangan serta menyampaikan bukti-bukti yang bisa menjerat Setya Novanto. Ini merupakan kedua kalinya Menteri ESDM menyambangi Kejaksaan Agung, setelah kemarin pagi ia juga memberikan keterangan di tempat yang sama.
Sedangkan Maroef sudah keempat kalinya dipanggil Kejagung, setelah berturut-turut pada Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 2, 3, dan 4 Desember 2015, ia mendatangi Kejagung untuk memberikan keterangan ihwal kasus yang sama, "Papa Minta Saham".
DESTRIANITA K