TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus prostitusi online yang melibatkan model Anggita Sari kembali digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Anggita Sari datang ke persidangan sebagai saksi dalam sidang hari ini, Selasa, 8 Desember 2015.
Anggita memakai kemeja putih, celana jins, dan selendang hitam yang dikalungkan di lehernya. Anggita tampak santai meski dikerubuti wartawan. "Saya tidak pakai cadar," katanya, menyindir artis lain dalam sidang prostitusi yang datang ke sidang mengenakan cadar yang menutupi wajah.
Sidang yang berlangsung selama kurang-lebih satu jam itu diadakan tertutup. "Demi ketertiban, sidang tertutup untuk umum," kata ketua majelis hakim Tuggiyanto.
Sebelumnya, artis dan model cantik, Anggita Sari, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Embong Malang, Surabaya, saat sedang mabuk berat dan sehabis bekerja atas permintaan muncikarinya. "Saat itu saya memang sedang lelah, setelah clubbing di salah satu diskotek di Surabaya," ujarnya ketika diwawancarai setelah persidangan.
Anggita berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan tidak dijerat hukum karena hanya menjadi korban dalam kasus prostitusi online. Dua muncikari menjadi terdakwa, yakni Alen Saputra, 23 tahun, dan Alfania Tiarsasila alias Fani, 25 tahun.
Jaksa Fery Rachman mendakwa Alen dan Alfania terbukti menyediakan tempat atau jasa prostitusi untuk menarik keuntungan materi. Terdakwa memasarkan puluhan perempuan melalui grup media sosial, termasuk salah satunya artis Anggita Sari.
Anggita membenarkan pernah mendapat undangan dari Princess Management, lembaga yang dikelola Alen dan Alfania, melalui pesan di BlackBerry Messenger. Namun Anggita mengaku baru pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa muncikari itu di persidangan hari ini.
Seusai sidang, Tempo meminta konfirmasi kepada Alen dan Alfania mengenai perkenalan mereka dengan Anggita Sari. Namun keduanya memilih diam dan terus berjalan mengikuti penjaga yang mengantarkan mereka ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH