TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada 16 perusahaan yang izinnya akan dibekukan karena terlibat kebakaran hutan dan lahan. Namun, Siti belum mau merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud dan baru akan mengumumkannya pada Kamis, 10 Desember 2016.
"Ada dalam dan luar negeri, ada dari Cina, Australia, dan Singapura," kata Siti di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 7 Desember 2015.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membeberkan inisial perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut dia, manajemen dari perusahaan itu juga ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ada yang sudah masuk pengadilan. "Ini pertama kali dalam sejarah," ujar Luhut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan saat ini 13 berkas perkara pembakaran hutan sudah lengkap atau naik ke tahap P-21. Dari jumlah itu, sebelas kasus melibatkan perorangan, sedangkan dua sisanya dilakukan korporasi.
Selain itu, menurut Anang, kepolisian juga sudah menahan 78 tersangka. Tak cuma perusahaan lokal, Anang juga mengatakan beberapa korporasi asing juga terlibat pembakaran.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan telah menerima 264 laporan pembakaran hutan. Rinciannya, 206 perorangan dan 58 dari korporasi, termasuk enam pemilik modal asing. Perusahaan penanam modal asing yang disidik, di antaranya PT ASP ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, PT KAL ditangani Polda Kalimantan Barat, PT IA ditangani Polda Sumatera Selatan, PT PU ditangani Polda Kalimantan Selatan, dan PT PKM serta PT PU ditangani Polda Riau.
TIKA PRIMANDARI | FAIZ NASHRILLAH