TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal, mengungkap alasan kenapa sidang atas dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto digelar tertutup. Dia membantah keputusan itu merupakan kesepakatan seluruh anggota MKD.
“Ada yang mulai bermain. Tidak benar dengan mengatakan ke publik bahwa semua fraksi dan semua anggota MKD setuju untuk tertutup. Saya katakan itu tidak benar,” kata Akbar setelah mengikuti sidang di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Menurut dia, dari sepuluh fraksi, tujuh fraksi menolak sidang dilakukan tertutup. Akbar mengatakan keputusan tertutupnya sidang juga tidak diambil melalui voting, tapi dilakukan sepihak oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir yang menjadi pimpinan sidang.
"Langsung diketok palu tadi (oleh pimpinan sidang), makanya saya marah (dalam forum)," katanya. Kahar yang merupakan politikus Golkar ini menggantikan Wakil Ketua MKD dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menolak memimpin sidang dengan alasan sakit.
Hingga saat ini, MKD masih melakukan rapat internal untuk menentukan agenda pemeriksaan berikutnya. Pekan lalu, Mahkamah sudah meminta keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.
Persidangan untuk Sudirman Said dan Maroef dilakukan secara terbuka. Dalam sidang itu diperdengarkan rekaman pertemuan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid. Dari rekaman itu, terdengar Setya dan Riza membicarakan soal perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia dan menyinggung beberapa nama seperti Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf kalla.
EGI ADYATAMA