TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menolak menjawab pertanyaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan isi rekaman yang menjadi bukti laporan ihwal dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi. Dalam sidang yang digelar tertutup selama hampir tiga jam tersebut, Setya hanya memberikan nota pembelaan.
"Saudara terperiksa mengatakan tidak mau menjawab pertanyaan yang berurusan atau menyangkut dengan rekaman," kata salah satu anggota MKD dari Partai NasDem, Akbar Faisal, seusai sidang di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Selain menolak berkomentar soal rekaman, menurut Akbar, politikus Partai Golkar itu juga membantah isi percakapan. "Yang pasti bahwa terperiksa membantah semua tuduhan atau laporan, termasuk isi rekaman yang kemudian menjadi dasar bagi MKD untuk menyidangkan kasus ini," katanya.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan walau menolak berkomentar, Setya mengakui ada dalam pertemuan tersebut. Namun ia mengatakan tak pernah meminta adanya pertemuan. "Menurutnya, beliau hanya diminta untuk hadir dalam pertemuan. Beliau hanya tahu itu pertemuan biasa saja," ujar Junimart.
Hingga saat ini, MKD masih melakukan rapat internal. Rapat ini akan menentukan agenda pemeriksaan berikutnya berdasar keterangan Setya pada sidang tadi. Sebelumnya, MKD sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi. Persidangan keduanya yang digelar pekan lalu itu dilakukan secara terbuka.
Selain itu, persidangan juga memperdengarkan rekaman pertemuan Setya Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Dalam rekaman tersebut, terdengar ada pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia yang akan berakhir pada 2021 dan menyinggung beberapa nama seperti Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
EGI ADYATAMA