TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengancam akan menjemput paksa Muhammad Riza Chalid jika pengusaha minyak itu kembali mangkir dalam sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau tak datang juga, akan kami jemput paksa. Bukan panggil paksa, ya, tapi jemput paksa. Itu ada aturannya," ucap anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ahmad Bakrie, saat dihubungi, Ahad, 6 Desember 2015.
Menurut Bakrie, kesaksian Riza penting untuk mengkonfirmasi kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, serta Setya Novanto. Setya sendiri dijadwalkan akan datang pada sidang yang digelar Senin, 7 Desember 2015.
Riza sebelumnya akan dimintai keterangan pada persidangan Jumat pekan lalu bersama Maroef. Namun dia mangkir tanpa ada alasan yang jelas. Bakrie mengatakan pemanggilan Riza akan dijadwalkan setelah sidang Setya.
Pada persidangan pekan lalu, Maroef membeberkan kronologi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya.
Menurut dia, pembicaraan itu terjadi pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton lantai 21. Pertemuan itu merupakan perjumpaan ketiga kalinya bersama Setya. Maroef merekam pembicaraan tersebut melalui teleponnya.
Sebelumnya, Maroef bertemu dengan Setya pada April 2015. Pertemuan itu berlanjut dengan ajakan Setya untuk bertemu sambil minum kopi di Ritz-Carlton pada 13 Mei 2015. Saat Maroef datang, di ruangan hadir Riza. "Seusai pertemuan, Riza kirim SMS, 'Saya M. Riza'," ujarnya.
Maroef menjelaskan, perekaman itu merupakan inisiatifnya karena merasa curiga pada pertemuan kedua. Pada pertemuan itu, Riza dan Setya sudah banyak menyinggung untuk bisa berbisnis di Freeport. "Dan pertemuan ketiga, pembicaraan Riza dan Setya melebar ke mana-mana," tuturnya.
TIKA PRIMANDARI