TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut jaksa, Rio terbukti menerima uang senilai Rp 200 juta.
"Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta," kata Pengacara Rio, Maqdir Ismail, saat dihubungi pada Senin, 7 Desember 2015.
Uang yang diterima Rio tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor OC Kaligis.
Rio dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan yang diajukan jaksa lebih ringan dari dakwaan. Rio tidak dijerat Pasal 12 E seperti dakwaan primer. Dalam Pasal 12 E, Rio bisa dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Rio mendapatkan keringanan karena ia mengajukan diri sebagai justice collaborator, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai Nasdem.
Atas dakwaan tersebut, Rio akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan dilaksanakan pekan depan. "Kami akan buktikan bahwa tidak ada kesengajaan dan tidak ada niat buruk dari Rio. Selain itu, sesuai dengan keterangan Evy, uang diberikan dalam kedudukan Rio sebagai Sekjen NasDem, bukan sebagai anggota Komisi 3 DPRD," katanya.
VINDRY FLORENTIN