TEMPO.CO, Padang - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengaku belum semua provinsi di Indonesia menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada akhir tahun anggaran 2015 ini.
"Baru 13 provinsi yang sudah menyerahkan RAPBD," ujar Donny--panggilan akrab Reydonnyzar--kepada Tempo, Rabu, 2 Desember 2015.
Di antaranya, kata Donny, Bangka Belitung, Bali, Bengkulu, Gorontalo, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, RAPBD yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD harus dikirim selambat-lambatnya satu bulan sebelum anggaran tahunan berakhir, yaitu pada 30 November 2015. "Tiga hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Kementerian memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengevaluasi draf APBD itu. Draf itu kemudian diserahkan kembali ke provinsi untuk diperbaiki sesuai dengan hasil evaluasi. "Baru dapat diundangkan dalam lembaran daerah dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang RAPBD sebelum 31 Desember 2015," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Donny, kepala daerah yang terlambat mengesahkan RAPBD menjadi peraturan daerah (Perda) pada 31 Desember 2015, akan kehilangan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah. DPRD akan menahan anggaran itu dan tidak dibayarkan selama enam bulan. "31 Desember RAPBD sudah diundangkan dalam Perda dan sudah jadi Perda APBD," jelasnya.
Donny optimistis kepala daerah dan DPRD memiliki komitmen untuk menyelesaikan RAPBD 2015 meskipun masih banyak provinsi yang belum menyerahkan, termasuk DKI Jakarta dan Aceh.
ANDRI EL FARUQI