Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Novel Baswedan dan Penegakan Hukum yang Aneh  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin
Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan menghidupkan mesin sepeda motor bebek miliknya di parkiran kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Sang penyidik kemudian menutup kepala plontosnya dengan helm. Ia bersiap untuk pulang ke keluarganya yang ditinggalkan semalaman.

Baru saja melaju beberapa meter, motornya dihadang awak media. Ia pun menghentikan lajunya. Membuka helm, ia kemudian menjelaskan kejadian saat dibawa polisi ke Bengkulu. "Tadi pagi saya kembali dari Bengkulu," katanya di halaman parkir KPK, Jumat, 4 Desember 2015.

Sehari sebelumnya, Novel mengurus pelimpahan berkas kasusnya di Badan Resere Kriminal Mabes Polri, lalu dibawa ke Kepolisian Daerah Bengkulu. Tak jadi ditahan polisi, Novel menginap semalam di Bengkulu dan pulang ke Jakarta keesokan paginya.

Di Bengkulu, mestinya berkasnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi sudah menyatakan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel lengkap. Dengan demikian perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan. Sampai Novel kembali ke Jakarta, pelimpahan berkas tak terjadi.

Kasus Novel terjadi pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Dia dituduh menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet, yang ditangkap anak buahnya.

Pada 2012, kasus mencuat kembali seiring pengusutan KPK dalam korupsi simulator surat izin mengemudi yang melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi tiba-tiba menjadikan Novel, yang sudah bergabung dengan KPK, sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 2004. Gesekan KPK-Polri itu mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

Awal tahun ini, polisi kembali mengungkit Novel. Ini merupakan buntut ketegangan KPK-Polri setelah komisi antirasuah menetapkan calon Kepala Polri pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka korupsi. Budi batal dilantik, tapi kasus Novel terus bergulir.

Pada Kamis lalu, Novel dipanggil penyidik Bareskrim karena berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Alih-alih diantarkan ke Kejaksaan Agung, ia dibawa terbang ke Bengkulu. Di Bengkulu, ia tak dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau Kejaksaan Negeri Bengkulu, tapi 'disinggahkan' ke Kepolisian Daerah Bengkulu. "Di Polda Bengkulu cuma menungu, disuruh duduk dan tidak boleh keluar dari suatu ruangan," katanya.

Novel tak diantarkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkasnya ditunda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Polda, Novel malah diberikan surat penahanan. Namun penahanan tak terjadi. "Surat penahanannya ada tapi tidak dilaksanakan dalam berita acara. Mestinya surat itu bisa berjalan kalau ada berita acara," katanya. Ia menambahkan, "Memang urgensinya tidak ada untuk melakukan penahanan."

Belakangan, Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan polisi batal menahan Novel karena pimpinan KPK menjaminkan diri bahwa Novel tak akan kabur.

Pengacara Novel, Saor Siagian, mengatakan polisi berupaya 'menculik' Novel. "Saya takut ada orang yang bermain. Kasus Novel dikebut lagi ketika Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka. Kami wanti-wanti betul jangan kepolisian negara ini dimanfaatkan oleh orang tertentu," katanya.

Walau demikian, Novel mengatakan belum akan melaporkan persoalan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau ke lembaga lain. "Saya protes karena perlu ada tindakan korektif. Itu yang paling penting," katanya. Namun jika ia melaporkan, dasarnya bukan dendam atau marah tapi perbaikan. "Kalau ada satu hal yang tidak baik, perbaiki, biar tidak terjadi lagi."

Bagi Novel, pengalaman tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi dalam memberantas korupsi. Keluarganya juga sudah memahami risiko tersebut. "Tentu saya menjelaskan kepada keluarga saya kalau ada risiko akibat pekerjaan saya karena itu yang saya pilih. Kenapa? Karena saya mau jadi penegak hukum," katanya.

Novel mengatakan pekerjaannya sebagai penegak hukum memiliki banyak risiko. Ia tak mempedulikan risikonya karena pekerjaannya tersebut demi menegakkan kebaikan. Tapi, ia menyayangkan bahwa aparat yang bekerja untuk tujuan tersebut malah dimusuhi.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

12 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

22 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

23 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

23 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.