TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka kecelakaan Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 24 tahun, akhirnya dijebloskan ke tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Sabtu, 5 Desember 2015. Ia tiba di kawasan Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 10.40 dan memasuki tahanan sekitar sepuluh menit kemudian.
Wiyang memasuki ruang penahanan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru tua. Ia terus menunduk dan sambil berupaya menutupi wajahnya dengan tangan sebelah kanan karena tak diborgol. Ditanya soal kesiapannya menghadapi proses hukum, ia menjawab pendek saja. “Saya siap, saya siap,” kata Wiyang sambil terus berjalan, Sabtu, 5 Desember 2015.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Lily Djafar mengungkapkan, kepolisian menjemput tersangka dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
“Hari ini keadaannya sudah membaik, sehingga penyidik laka lantas sudah bisa membawa dan memasukkannya untuk menjalani penahanan,” ujar Lily.
Lily menambahkan, sebelum masuk ruang tahanan Wiyang menjalani proses pengambilan sidik jari sebagai proses identifikasi tahanan. Jika berita acara pemeriksaan (BAP) belum mencukupi, pihaknya akan mengeluarkannya lagi untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini, tersangka belum meminta penangguhan penahanan. Tapi itu hak tersangka, siapa pun boleh mengajukan.”
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu, 29 November 2015 pukul 05.20. Sejumlah saksi menyebutkan mobil Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B-2258-WM yang dikemudikan tersangka Wiyang Lautner, warga Darma Husada Regency Nomor 270, Surabaya, melakukan balap liar dengan mobil Ferrari warna merah milik Bambang, dengan nomor polisi B-8866-VV.
Namun, saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Wiyang tampak tidak bisa mengendalikan mobilnya. Mobil tersebut oleng ke arah kiri dan menabrak sebuah gerobak susu, teur, madu dan jahe (STMJ) milik Mujianto, 44 tahun, warga jalan Pakis. Akibatnya, Kuswanto, 51 tahun, warga Kaliasin III, Surabaya, meninggal dalam kecelakaan tersebut. Bahkan istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, mengalami patah tulang kaki kanan. Selain itu, penjual STMJ bernama Mujianto mengalami patah tulang kaki kanan.
ARTIKA RACHMI FARMITA