Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papa Minta Saham: 3 Sebab Riza Chalid Bisa Diseret ke MKD

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mentri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kanan), saat menjadi saksi pernikahan anak Riza Chalid, yang disebut-sebut sebagai donatur kampanye Prabowo-Hatta. istimewa
Mentri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kanan), saat menjadi saksi pernikahan anak Riza Chalid, yang disebut-sebut sebagai donatur kampanye Prabowo-Hatta. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal sidang Majelis Kehormatan Dewan terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis, 3 Desember 2015, tak berjalan mulus. Undangan kepada pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid untuk bersaksi tak direspons.

Riza merupakan salah satu orang yang diduga ikut dalam pertemuan segitiga antara Setya dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Pertemuan ini diduga menjadi praktir percalona saham yang mencatut nama presiden Joko Widodo.

SIMAK PULA
Wapres Kalla Tak Datang ke Resepsi Pernikahan Putri Setya


Rekaman Setya Novanto, Kapolri: Ada Pemufakatan Jahat

Wakil Ketua Mahkamah Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan memeriksa Riza. Kamis lalu, Riza mangkir dengan dalih berada di luar negeri. "Rencana Selasa atau Rabu baru besok kita (MKD) menentukan," kata Dasco, Jumat, 4 Desember 2015.

Jika Riza kembali mengabaikan pemanggilan tersebut, MKD dapat meminta bantuan polisi untuk menyeret paksa Riza ke ruang sidang. "Itu diatur dalam tata acara persidangan MKD," kata Wakil ketua Mahakmah, Junimart Girsang.

Berikut 3 alasan kenapa Riza Chalid bisa dijemput paksa:

1. Uji Laporan

Keterangan Riza diperlukan untuk menguji laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang diduga meminta jatah saham perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Menurut Junimart Girsang, pengusaha minyak itu akan diseret oleh Kepolisian ke sidang Mahkamah jika tiga kali mangkir. Pemanggilan paksa itu sesuai dengan Peraturan Tata Beracara Mahkamah. "Sesuai pasal 28," katanya, Kamis, 3 Desember 2015.

BACA: Lagi, Fadli Zon Bela Setya: Minta Saham Hanya Omong Kosong!

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak bisa memanggil Riza sebab kasus dugaan pemufakatan jahat seperti yang disebut Kejaksaan Agung masih dalam tahap penyelidikan.

“Statusnya belum masuk penyidikan, kecuali jaksa sudah menetapkan Riza tersangka. Sebab itu, pencekalan terhadap Riza sulit dilakukan,” ujar Badrodin, 4 Desember 2015. Namun, Badrodin siap membantu Kejaksaan mengusut kasus tersebut.



2. Perjelas Duduk Soal

Anggota Mahkamah dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Bakrie, berpendapat Riza harus dipanggil ke sidang Mahkamah karena ia ingin memperjelas duduk soal kasus itu. "Kalau perlu, Presiden dan Wakil Presiden akan kami panggil."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di depan MKD, Maroef membeberkan kronologi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, pembicaraan itu terjadi pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton lantai 21.

BACA: Polri Bakal Bantu Kejaksaan Panggil Paksa Riza Chalid

Pertemuan itu perjumpaan ketiga bersama Setya, dan Maroef merekam pembicaraan tersebut melalui teleponnya. Sebelumnya, Maroef bertemu Setya pada April 2015. Pertemuan berlanjut dengan ajakan Setya minum kopi di Ritz-Carlton pada 13 Mei 2015.

Junimart menambahkan, keterangan Maroef menyatakan Riza aktif dalam pertemuan yang melecehkan lambang negara. Sesuai peraturan, ucap Junimart, Mahkamah akan mengirimkan surat pemanggilan kedua paling lambat Jumat untuk pemeriksaan Senin.



3. Penyelidikan Kejaksaan Agung

Kehadiran Riza juga terkait Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya meminta keterangan Riza. Saat ini, Kejaksaan masih mendalami isi rekaman dari telepon genggam milik Maroef.

"Iya lah (akan dimintai keterangan), siapa pun yang relevan untuk diminta keterangan, akan undang untuk diminta keterangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4, Desember 2015. "Ini kan, masih tahapan penyelidikan."

BACA: Rekaman Setya Novanto, Kapolri: Ada Pemufakatan Jahat

Selain Riza, Kejaksaan akan memanggil Menteri Sudirman. Kejaksaan juga akan kembali mengundang Maroef untuk diminta keterangan pekan depan. Namun, Kejaksaan belum memastikan harinya. Maroef sendiri telah diminta keterangan sebanyak tiga kali.

Prastyo berujar tak menutup kemungkinan sumber-sumber lain juga dimintai keterangan. Seperti Ketua DPR Setya Novanto. "Sekarang masih belum sampai ke sana," ujarnya. "Nanti juga akan berkembang siapa yang relevandimintai keterangan."

DEWI SUCI RAHAYU | HUSSEIN ABRI YUSUF | BC

BACA JUGA
Kemayoran Batal ke DKI, Ahok Murka: Lupakan Saja Asian Games
B
egini Mewahnya Kamar Mandi di Rumah Setya Novanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

6 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.