TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus status pegawai negeri daerah. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan hal itu dilakukan karena pemerintah akan memberlakukan status pegawai negeri secara nasional.
"Jadi, pada jenjang tertentu, bisa mutasi ke berbagai wilayah," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015. "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi, melainkan hasil."
Dengan program tersebut, Yuddy mengatakan setiap kali promosi akan memperhatikan rekam jejak dan pencapaian dari setiap pegawai. Agar program tersebut bisa berjalan dengan baik, pemerintah akan memperbaiki standardisasi pegawai negeri.
Perbaikan aturan itu akan masuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Menurut Yuddy, ada beberapa catatan Presiden mengenai beleid tersebut, yaitu penilaian kinerja tidak mematok pada orientasi prosedur, melainkan hasil kinerja sebenarnya dan lebih memperhatikan rekam jejak.
"Kami kan sudah melakukan pansel segala macam, itu kadang penilaian yang hanya beberapa hari atau beberapa minggu tidak mencerminkan rekam jejak seseorang yang memadai," katanya.
Selain itu, pegawai negeri harus memiliki sertifikasi jabatan dan tidak boleh asal mutasi jabatan untuk pegawai negeri pusat atau daerah. Dia mencontohkan kasus di suatu daerah, ketika seorang guru agama tidak dapat menjadi kepala dinas pendidikan.
“Yang gitu-gitu itu enggak boleh. Jadi, ke depan, lembaga-lembaga pemerintah harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," katanya.
ALI HIDAYAT