TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno membantah terlibat dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten untuk pendirian Bank Banten. "Tidak mungkinlah. Kita semua tahulah problematika di Banten bagaimana. Masak sih, terulang lagi," kata Rano, Kamis, 3 Desember 2015.
Rano juga menegaskan tidak pernah ada penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya. "Tidak pernah ada penggeledahan oleh KPK. Saya juga bingung, kok begini," ucapnya.
Rano menilai, selama enam bulan dipimpin Ricky Tampinongkol, kinerja PT Banten Global Development (BGD) sudah cukup baik. "Sebelum kasus ini, kinerja BGD sudah cukup baik dalam menyiapkan pembentukan Bank Banten. Dengan kasus ini, mau-tidak mau pembentukan Bank Banten pasti mundur, karena perdanya hanya sampai 2017," ujar Rano Karno.
Rano menyatakan menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum. Dia juga menyatakan siap diperiksa KPK jika kesaksiannya terkait dengan kasus itu dibutuhkan. “Oh, siap dong. Gubernur Banten kan sebagai pemegang saham BGD," ujar pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini.
Rabu lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT BGD yang terletak di Ruko Sembilan, Nomor 8b dan 9a, Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Kemang, Sumur Pecung, Kota Serang.
Komisaris PT BGD Asmudji menuturkan penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait dengan pembentukan Bank Banten. “Penggeledahan dilakukan sejak pagi sampai siang kemarin, dan penggeledahan itu sekaligus membuka garis KPK yang sebelumnya dipasang di pintu kantor. Jadi sekarang kantor BGD resmi beroperasi kembali seperti biasanya,” kata Asmudji.
Namun Asmudji tidak mau menjelaskan apa saja yang dibawa KPK dari kantor BGD. “Saya belum tahu. Tapi yang pasti saat ini PT BGD sudah melakukan aktivitasnya seperti biasa,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua anggota DPRD Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap dari PT BGD terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Banten.
Selain Hartono dan Tri Satriya, KPK menetapkan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WASI'UL ULUM
Kasus Suap DPRD Banten, Rano Karno Siap... oleh tempovideochannel