TEMPO.CO, Jakarta - Alat bukti rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto yang otentik diributkan kembali oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di bagian akhir pemeriksaan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, Kamis, 3 November 2015.
Polemik bermula ketika politikus PDIP, Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah, mengatakan, alat bukti otentik tidak pernah diperdengarkan dalam persidangan ini.
Baca Juga:
Maroef mengatakan bahwa ia bisa saja menghadirkan bukti tersebut. "Tetapi kepastian waktu saya belum bisa menentukan," katanya. Mendengar pernyataan Maroef, anggota MKD lain, Akbar Faisal, mengatakan barang bukti otentik tidak perlu dihadirkan. "Asal kita semua tidak mempermasalahkan substansi dari barang bukti tersebut," katanya.
Pernyataan Akbar lalu ditanggapi anggota MKD lain, Supratman, dari Fraksi Gerindra. Dia mengatakan, keberadaan alat bukti dalam sidang MKD menjadi elemen penilaian pembuktian. "Kalau ini masih ditanyakan, menjadi tidak relevan," kata Supratman.
Akbar dan Supratman kemudian berdebat panjang soal ini. Pernyataan Supratman menuai tanggapan keras dari Akbar Faisal. Dia menuding apa yang diungkapkan Supratman adalah jebakan batman.
"Pernyataan Saudara Supratman adalah jebakan batman. Bukti otentik itu perlu, iya," katanya.
Karena perdebatan terus berlangsung, pimpinan Sidang MKD, Junimart Girsang, memutuskan menskors sidang untuk pembahasan internal.
ARKHELAUS W