Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Freeport Sempat Koreksi Rekaman Percakapan Setya Novanto

image-gnews
Ketua MKD Surahman Hidayat (tengah), didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) menyaksikan keterangan Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua MKD Surahman Hidayat (tengah), didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) menyaksikan keterangan Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin meragukan sebuah poin yang tertulis dalam transkrip rekaman lengkap yang diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada persidangan perdana Rabu, 2 Desember 2015.

Menurut Maroef, rekaman yang diputar oleh MKD dalam sidang Kamis, 3 Desember 2015, merupakan rekaman pembicaraan dalam pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid pada Juni 2015 lalu. "Hanya satu yang tidak cocok, Yang Mulia," ujar Maroef dalam sidang.

Maroef meragukan apa yang tertulis pada halaman 5 transkrip rekaman lengkap tersebut. Maroef pun meminta MKD untuk memutar ulang rekaman itu. Saat rekaman memperdengarkan kalimat, 'Ini kan masih di Solo', Maroef langsung menyela, "Ini bukan suara saya, Pak, ini mirip suara SN, tetapi di situ tertulis MS," kata Maroef.

Selain itu, Maroef mengatakan bahwa dirinya banyak disela oleh MR saat dirinya mengucapkan, "Pak, itu harus ada yang perlu dihitung, Pak sekarang. Waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Dari 6 isu yang saya kasih ke Pak Ketua itu, waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Kalau itu tidak keluar, katakanlah 23 Juli nanti, tidak ada kepastian, maka kita akan arbitrase internasional." (Lihat video Maroef Sjamsoeddin, Dari Prajurit Hingga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Dari Tentara hingga Istana)

Maroef mengatakan, saat dirinya menjelaskan hal tersebut kepada Setya dan Riza, Riza berulang kali menyela perkataannya. "Ada pembicaraan, tapi tidak ada di sini. Saya bicara itu banyak disela oleh MR," ujar Maroef.

Pada Kamis, 3 Desember 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang kali ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. MKD pun juga memutar bukti rekaman yang dibawa oleh Maroef yang berdurasi 1 jam 28 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pemutaran rekaman, beberapa anggota MKD masih mempermasalahkan bukti rekaman asli yang terdapat dalam telepon seluler Maroef. Anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem ngotot agar Maroef tetap menghadirkan bukti rekaman asli yang dimilikinya. "Kalau tidak ada kepastian kapan barang otentik bisa diserahkan, itu bisa memperpanjang waktu persidangan. Kita harus tahu secara pasti kapan barang itu diserahkan kepada MKD," kata Akbar.

Anggota MKD dari Fraksi Gerindra Supratman mengatakan, ada atau tidaknya bukti rekaman asli akan mempengaruhi keputusan MKD. "Kapan saksi bisa menghadirkan, ya silakan. Tapi ada jadwal yang harus kita patuhi. Biar mahkamah yang menentukan," ujar Supratman.

Karena banyak anggota mahkamah yang meminta interupsi, pimpinan sidang hari ini, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, memutuskan sidang diskors. "Dengan catatan bahwa barang bukti otentik tidak pernah disampaikan dalam sidang. Kami juga tidak memiliki barang bukti apabila barang bukti tersebut diserahkan kepada lembaga hukum lain. Ini akan menjadi pertimbangan bagaimana kami mengambil keputusan," tutur Junimart.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

4 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

6 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

6 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.