TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin meragukan sebuah poin yang tertulis dalam transkrip rekaman lengkap yang diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada persidangan perdana Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Maroef, rekaman yang diputar oleh MKD dalam sidang Kamis, 3 Desember 2015, merupakan rekaman pembicaraan dalam pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid pada Juni 2015 lalu. "Hanya satu yang tidak cocok, Yang Mulia," ujar Maroef dalam sidang.
Maroef meragukan apa yang tertulis pada halaman 5 transkrip rekaman lengkap tersebut. Maroef pun meminta MKD untuk memutar ulang rekaman itu. Saat rekaman memperdengarkan kalimat, 'Ini kan masih di Solo', Maroef langsung menyela, "Ini bukan suara saya, Pak, ini mirip suara SN, tetapi di situ tertulis MS," kata Maroef.
Selain itu, Maroef mengatakan bahwa dirinya banyak disela oleh MR saat dirinya mengucapkan, "Pak, itu harus ada yang perlu dihitung, Pak sekarang. Waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Dari 6 isu yang saya kasih ke Pak Ketua itu, waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Kalau itu tidak keluar, katakanlah 23 Juli nanti, tidak ada kepastian, maka kita akan arbitrase internasional." (Lihat video Maroef Sjamsoeddin, Dari Prajurit Hingga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Dari Tentara hingga Istana)
Maroef mengatakan, saat dirinya menjelaskan hal tersebut kepada Setya dan Riza, Riza berulang kali menyela perkataannya. "Ada pembicaraan, tapi tidak ada di sini. Saya bicara itu banyak disela oleh MR," ujar Maroef.
Pada Kamis, 3 Desember 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang kali ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. MKD pun juga memutar bukti rekaman yang dibawa oleh Maroef yang berdurasi 1 jam 28 menit.
Setelah pemutaran rekaman, beberapa anggota MKD masih mempermasalahkan bukti rekaman asli yang terdapat dalam telepon seluler Maroef. Anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem ngotot agar Maroef tetap menghadirkan bukti rekaman asli yang dimilikinya. "Kalau tidak ada kepastian kapan barang otentik bisa diserahkan, itu bisa memperpanjang waktu persidangan. Kita harus tahu secara pasti kapan barang itu diserahkan kepada MKD," kata Akbar.
Anggota MKD dari Fraksi Gerindra Supratman mengatakan, ada atau tidaknya bukti rekaman asli akan mempengaruhi keputusan MKD. "Kapan saksi bisa menghadirkan, ya silakan. Tapi ada jadwal yang harus kita patuhi. Biar mahkamah yang menentukan," ujar Supratman.
Karena banyak anggota mahkamah yang meminta interupsi, pimpinan sidang hari ini, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, memutuskan sidang diskors. "Dengan catatan bahwa barang bukti otentik tidak pernah disampaikan dalam sidang. Kami juga tidak memiliki barang bukti apabila barang bukti tersebut diserahkan kepada lembaga hukum lain. Ini akan menjadi pertimbangan bagaimana kami mengambil keputusan," tutur Junimart.
ANGELINA ANJAR SAWITRI