TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin segera menjalani sidang untuk perkara dugaan pencucian uang pembelian saham Garuda. Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sutiyo mengatakan, sidang Nazaruddin dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pekan depan.
"Sidang Nazaruddin Kamis, 10 Desember 2015," kata Sutiyo melalui pesan singkat, Rabu, 2 Desember 2015. Menurut dia, majelis hakim diketuai Ibnu Basuki dengan hakim anggotanya, yakni Sinung Hermawan, Suradi, Ugo, dan Sofialdi.
Nazaruddin yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kini sudah dipindah di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia telah divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas perkara suap Wisma Atlet.
Kasus pencucian uang ini adalah pengembangan KPK dari kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. KPK menetapkan Nazar sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia sejak 12 Mei 2012.
LINDA TRIANITA