TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin mengakhiri pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan itu, ia diminta menjawab 24 pertanyaan seputar kasus yang menyorot Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. "Ini kelanjutan dari pemeriksaan saya yang pagi tadi," kata Maroef, Jumat, 4 Desember 2015.
Maroef diperiksa selama dua jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pukul 01.00 WIB. Seusai pemeriksaan, adik kandung mantan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin itu pulang dengan menumpangi mobil Toyota Camry Hybrid hitam berpelat nomor B-1749-PAE. Namun tak banyak penjelasan yang bisa ia sampaikan.
Keterangan Maroef diperlukan Kejaksaan untuk menelusuri dugaan kasus pemufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang menyorot Setya Novanto. Kasus yang bermula pada laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ini juga sedang disidangkan Mahkamah Kehormatan Dewan. (Lihat video Rekaman Calo Freeport Sebut Jokowi Akan Jatuh, Pertanyaan MKD jadi Tranding Topic di Twitter)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan, jadwal pemeriksaan Maroef yang ketiga kalinya ini mulanya ditawarkan untuk esok hari. Sebab, seusai pemeriksaan pagi tadi di Kejaksaan, Maroef harus meladeni undangan sidang MKD. "Tapi ternyata beliau menyanggupi untuk dilanjutkan dinihari ini," ucapnya.
Meski demikian, ujar Arminsyah, keterangan Maroef seputar pertemuannya dengan Setya Novanto akan kembali didalami pekan depan. Kejaksaan juga akan menggali keterangan dari Menteri Sudirman, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid. "Sejauh ini, belum ada cukup alasan untuk menetapkan tersangka pada siapa pun," tuturnya.
RIKY FERDIANTO