Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Cipali, Supir Minibus Maut Tak Punya SIM

image-gnews
Kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di jalan tol Cipali km 137, Kamis, 3 Desember 2015. Foto: Dokumen Polda Jabar
Kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di jalan tol Cipali km 137, Kamis, 3 Desember 2015. Foto: Dokumen Polda Jabar
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Moechgiyarto menghimbau siapa pun untuk selalu berhati-hati saat melewati tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Semua polisi juga akan terus menerus memberikan himbauan kepada pengguna tol Cipali. "Tol Cipali sangat panjang. Jalannya lurus dan mulus," kata Moechgiyarto, saat kunjungan kerja ke Mapolres Sumber, Kabupaten Cirebon pada Jumat 4 Desember 2015.

Oleh sebab itu, Moechgiyarto menghimbau masyarakat yang melalui jalan tol terpanjang di Indonesia tersebut untuk selalu berhati-hati. Dia juga meminta bawahannya untuk terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat agar sadar dan paham dengan kondisi jalan di tol Cipali. Dengan begitu diharapkan masyarakat pun akan selalu berhati-hati saat melewati tol tersebut.

Berdasarkan laporan dari Kapolres Indramayu, diketahui jika kecelakaan di tol Cipali Kamis 3 Desember 2015 lalu terjadi karena sopir minibus jenis elf mengemudikan mobilnya dengan kecepatan melebihi ketentuan. "Human error, terjadilah lost control sehingga menabrak truk di depannya," kata Moechgiyarto.

Sopir minibus jenis elf yang mengalami kecelakaan di tol Cipali, Abdul Ghofur, 34, warga Dusun Caringin, Desa Cibentang, Kecamatan Bantar Kawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah belakangan diketahui tidak terampil mengemudikan kendaraan. Bahkan Abdul Ghofur pun diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) kendaraan angkutan.

Sopir itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrakan maut di tol Cipali tersebut. Sopir dijerat melalui pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 3 Desember 2015 terjadi kecelakaan di tol Cipali, tepatnya di km 136,900 sekitar pukul 04.30 WIB. Kecelakaan bermula saat minibus jenis elf dengan nopol B 8378 QU yang dikemudikan Abdul Ghofur kehilangan kendali dan menabrak truk yang ada di depannya.

Diduga sopir dalam kondisi mengantuk sehingga kehilangan kendali atas kendaraan yang dibawanya. Kejadian tersebut mengakibatkan 11 orang tewas seketika di lokasi kejadikan dan 8 orang mengalami luka-luka. Pada Jumat 4 Desember 2015 seorang korban yang dirawat di RS Mitra Plumbon atas nama Casti,70, warga Brebes, meninggal dunia.

IVANSYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

4 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

6 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

7 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

7 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

21 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang