TEMPO.CO, Surabaya - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung sebanyak 2.711 ekor tanpa disertai dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, 2 Desember 2015.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Suyatno Sukandar mengatakan penyelundupan burung endemik asal Kalimantar Timur tersebut dilakukan dengan menggunakan Kapal Motor Mahkota Nusantara saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Hasil pemeriksaan awal pemilik barang, satwa liar itu diperoleh dari Banjarmasin dan rencananya akan diperdagangkan ke Pasar Burung Pramuka, Jakarta," kata dia saat jumpa pers di kantor BKSDA Jawa Timur di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis, 3 Desember 2015.
Penggagalan pengiriman aneka jenis burung itu bermula saat petugas BBKSDA mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu malam, 2 Desember 2015. Mendapati laporan itu, pihaknya bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Perak dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Surabaya langsung bergerak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan tiga truk pengangkut ribuan burung. Saat dikelompokkan, burung-burung itu terdiri dari tujuh jenis, yakni beo sebanyak 557 ekor, cica daun besar (1.411), kucica hutan (712), kucica kampung (2), branjangan Jawa (20), merbah mata merah (1), dan tangkar ongklet (8).
"Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dirampas untuk negara dan akan segera dilepaskan kembali ke habitat asal yaitu di Kalimantan Timur pada hari Jumat, 4 Desember 2015, via Bandara Internasional Juanda," katanya.
Dalam penggagalan itu, BBKSDA Jawa Timur meminta keterangan lelaki berinisial MR, selaku pemodal dari Jakarta, dan mengamankan NZ, selaku pembeli. BBKSDA menaksir 2.711 burung tersebut senilai Rp 709 juta.
NUR HADI