TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah menyuruh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kasus pencatutan nama Jokowi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan DPR.
"Menteri ESDM kan semalam sudah ngomong di persidangan. Tapi Presiden tidak pernah perintahkan untuk lapor. Itu yang saya tahu," kata Luhut saat ditemui di Gedung Nusantara 5, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 3 Desember 2015.
Sudirman telah dipanggil ke sidang perdana MKD terkait dengan kasus yang juga menyeret pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tersebut pada Rabu, 2 Desember 2015. Dalam sidang itu, Sudirman mengaku telah meminta izin kepada Jokowi tentang rencananya melaporkan pelanggaran etik oleh Setya tersebut kepada MKD.
"Pak Jokowi mengatakan, 'Kalau itu yang terbaik, sampaikan saja. Tapi tunggu timing yang baik'," ucap Sudirman.
Dalam transkrip rekaman pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef yang telah beredar sebelum sidang kemarin, nama Luhut juga disebut. Luhut pun menanggapi santai ihwal disebutnya namanya sebanyak 66 kali dalam sebuah pertemuan untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tersebut. "Nama saya seratus kali disebut pun urusannya apa?" kata Luhut.
Luhut pun mengaku siap apabila dipanggil MKD untuk menjadi saksi dalam persidangan. "Saya kan sudah berkali-kali jawab bahwa saya siap. Saya malah senang kalau dipanggil, biar saya jelaskan semua. Posisi saya dari awal tidak pernah berubah. Saya tidak pernah setuju perpanjangan Freeport sebelum 2019," ujar Luhut.
Dalam bukti transkrip dan rekaman lengkap yang diserahkan oleh Sudirman kepada MKD dalam persidangan perdana kasus Setya kemarin, nama Luhut memang disebut berkali-kali. MKD pun tengah mempertimbangkan memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman tersebut ke persidangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI