TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Taufiequrachman Ruki, menyatakan lembaganya memantau sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menurut dia, KPK mencermati isi sidang tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melobi PT Freeport Indonesia.
"Apa yang sudah berlangsung di MKD, kami rekam kami catat. Akan kami cermati di mana kami akan masuk," kata Ruki di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Menurut dia, saat ini KPK menyerahkan dulu penanganan masalah itu kepada MKD karena sudah menjadi domainnya.
Ruki tidak mempersoalkan kasus dugaan tindak pidana Setya, yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melobi Freeport, itu dilaporkan ke kepolisian.
Ruki mengatakan KPK tetap memantau meski Kejaksaan Agung juga sudah menyelidiki kasus Setya yang diduga ada permufakatan jahat itu. "Saat ini kami tidak mau komentari kasusnya. Nanti ketika ada kompetensi KPK, KPK akan masuk," ujarnya.
Ihwal pengakuan Jaksa Agung M. Prasetyo yang sudah menelepon pimpinan KPK untuk meminta bantuan penyelidikan, Ruki mengaku belum tahu. "Saya belum tahu. Saya baru pulang dari Brunei semalam," ucap Ruki.
Beberapa hari ini MKD menggelar sidang etik mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terhadap Setya yang diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Kalla.
Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dihadiri Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan.
Sudirman sudah diperiksa MKD kemarin. Rekaman percakapan bukti permintaan saham juga telah diputar saat MKD memeriksa Sudirman.
LINDA TRIANITA